Kota Sorong, mediabetewnews.com – Rencana pemerintah provinsi Papua Barat Daya melakukan pendataan Oranhg Asli Papua (OAP) mendapat sorotan, salah satunya Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya.
Menurut Fopera pemerintah provinsi Papua Barat Daya jangan gegabah dalam melakukan pendataan Orang Asli Papua (OAP).
” Sebelum itu dilakukan harus dibuat dulu dasar hukumnya,” kata Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Kamis, 31 Juli 2025.
Yanto juga mempertanyakan instrumen apa yang dipakai oleh pemerintah provinsi, MRP dan DPR Papua Barat Daya melakukan pendataan terhadap OAP.
Dia mengingatkan, di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tebtang Otonomi Khusus, Pasal 1 angka 22 menyebutkan definisi Orang Asli Papua adalah orang-orang yang berasal dari ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua atau orang yang diakui dan diterima oleh suku-suku atau masyarakat adat asli Papua.
” Jika hari ini pendataan OAP dilakukan lalu instrumen yang dipakai apa. Sementara Perdasus dan Perdasi tentang OAP belum ada,” ujar Yanto ijie di sekretariat Fopera Kamis malam.
Lebih lanjut Yanto Ijie mengatakan, diksi OAP masih multitafsir sehingga perlu dijelaskan lebih gamblang di dalam Perdasus dan Perdasi.
Dia juga mencontohkan, yang bukan OAP saja bisa diloloskan sebagai calon gubernur Papua Barat Daya.
Alumnus USTJ Jayapura itu mengingatkan, jangan sampai pendataan OAP ini kedepannya menimbulkan masalah sebab akan berdampak pada masalah pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang merupakan tujuan dari otsus itu sendiri.
Yanto Ijie pun menyarankan, anggaran 500 juta rupiah yang nantinya dialokasikan untuk melakukan pendataan OAP dipending.
” Dibuatlah terlebih dahulu perdasus dan perdasi tentang apa itu orang asli Papua,” ucapnya.
Pria asal Maybrat itu menekankan, kita ini hidup di dalam NKRI, tidak boleh membuat produk hukum yang bertentangan dengan UU yang ada diatasnya.
” Kan nggak mungkin belum ada instrumennya kita sudah langsung melakukan pendataan OAP,” ujar Yanto Ijie.
Dia juga menyebut bahwa kalau dipaksakan maka akan menimbulkan multi efek, dan bukan tidak mungkin ada pihak yang menggugat terkait pendataan OAP.
” Kita harus kunci dulu diksi OAP dalam perdasi dan perdasus barulah kita melangkah ke yang namanya pendataan OAP,” kata Yanto Ijie.
Sebelumnya dinas kependudikan dan catatan sipil provinsi Papua Barat Daya akan melakukan pendataan terkait orang asli Papua.
Penulis : Edi