Beranda Hukum Empat Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Muclis Dipidana 15 Tahun Penjara

Empat Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Muclis Dipidana 15 Tahun Penjara

50
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kenyataan pahit harus diterima Muclis alias Mulis, terdakwa persetubuhan anak di bawah umur. Pasalnya, dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 07 Juli 2025 terdakwa dijatuhi pidana 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, terdakwa juga diharuskan membayar denda 1 miliar rupiah, jika tidak diganti dengan pidana tambahan 3 bulan penjara oleh hakim Rivai Rasyid Tukuboya.

Menurut hakim PN Sorong perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis yang diterima terdakwa Muclis alias Mulis lebih tinggi dibandingkan untutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU Katrina Dimara dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Diketahui bahwa terdakwa Muclis alias Mulis melakukan persetubuhan terhadap SS, yang diketahui masih di bawah umur. Perbuatan tak bermoral itu dilakukan terdakwa sebanyak empat kali, pada hari Senin, 09 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIT, Minggu 15 Desember 2024, pukul 06.00 WIT, Selasa 17 Desember 2024, pukul 07.00 WIT dan hari Sabtu 21 Desember 2024, pukul 05.00 WIT.

Dalam keadaan mabuk terdakwa yang saat itu melihat anak korban tidur di ruang tamu lalu menindih anak korban sambil mengancam jangan teriak atau nanti dipukul sehingha anak korban tidak melawan. Kemudian, terdakwa melampiaskan hasratnya kepada korban yang masih di bawah umur tersebut.

Usai menyetubuhi anak korban, terdakwa mengancam anak korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa-siapa atau anak korban akan dibunuh.

Dalam sidang tersebut ketua majelis hakim Hatijah Paduwi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.

 

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here