Beranda Hukum Eksepsi Belum Siap, Sidang Kasus Pencurian Sepatu Milik Negara Ditunda

Eksepsi Belum Siap, Sidang Kasus Pencurian Sepatu Milik Negara Ditunda

75
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Kasus pencurian  sepatu Safety milik negara (PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua) tentu tidak bisa dianggap sepele.  Sebab sepatu yang dicuri itu merupakan Barang Milik Negara kembali ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong karena eksepsi dari kuasa hukum terdakwa belum siap.

Terduga pelaku pencurian sepatu safety milik PT Pertamina EP, Miki Adelson Noya terpaksa harus  berusan dengan hukum. Terdakwa Miki Adelson Noya diketahui bukan merupakan karyawan PT Pertamina EP, tetapi karyawan dari salah satu perusahaan kontraktor vendor yang bekerjasama dengan PT Pertamina EP.

Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong perkara hukum yang dialami oleh terdakwa Miki kembali ditunda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong , Selasa (1/7/2025).

Penundaan sidang untuk yang ketiga kalinya dilakukan oleh Hakim PN Sorong, sebab eksepsi dari Penasahat Hukum terdakwa terhadap tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong  belum siap.

Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sorong menuduh terdakwa Miki Adelson Noya telah melakukan pencurian Sepatu Safety milik PT Pertamina EP dengan Pasal 362 KUHP.

JPU dalam dakwaan  bahwa ia terdakwa, Miki Adelson   pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 pada sekira pukul 08.35 WIT  bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong tepatnya di Kantor PT. Pertamina EP Sorong diduga mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang dengan maksud memiliki secara melawan hukum  yang dilakukan terhadap barang milik PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut. Awalnya terdakwa sekitar pukul 06.00 Wit di tanggal 13 Juli 2024 setelah mengantar mantan pimpinan dengan menggunakan motor Scopy pulang dan singgah di Kantor PT Pertamina EP Sorong dengan masuk melalui pos penjagaan Sorong V Kantor Pusat dengan meminta ijin kepada saksi Ruland.

Setelah itu terdakwa masuk dan memarkirkan motor di depan loby kantor dan turun serta berjalan masuk ke dalam Ruangan Superintendent lalu terdakwa memeriksa daerah sekitar lemari yang terletak di dalam ruangan tersebut, kemudian terdakwa melihat tas biru yang berisi wearpack, selanjutnya terdakwa membuka lemari yang berisi beberapa barang inventaris kantor salah satunya adalah 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes yang diletakkan pada laci bagian atas lemari.

Terdakwa menemukan dua pasang sepatu safety shoes dimaksud yang mana satu pasang sudah tidak ada kartonnya dan satunya masih di dalam karton, sehingga yang tidak ada dosnya tersebut terdakwa masukan ke dalam plastik warna kuning lalu terdakwa tenteng keduanya masing-masing dengan menggunkanan kedua tangan sambil terdakwa jalan keluar melalui lobi dan menuju motor.

Kemudian terdakwa simpan dua buah sepatu safety shoes tersebut di dalam jok motor terdakwa lalu terdakwa menuju ke pos penjagaan Sorong V serta menyimpan sepatu Safety Shoes dimaksud di pos penjagaan dan terdakwa pamit kepada Komandan Regu terdakwa yakni Ruland.

Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2025 saksi Novi Budi Setiawan selaku Superintendent HSSE (Health Sefty Security Enfironment) OPERATIONAL FIELD PAPUA menyampaikan kepada saksi Nur Hasan bahwa sepatu sepatu seftysus sudah tidak ada lagi di lemari superitendend.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, saksi Novi meminta kepada saks Abdul Haris untuk berkoordinasi dengan petugas ICT untuk melakukan pengecekan CCTV, karena sepatu Safety Shoes yang berada di dalam lemari di ruangan Superintended sudah tidak ada.

Setelah dilakukan pengecekan CCTV selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2024 saksi Abdul Haris melaporkan bahwa ditemukan rekaman kamera CCTV, dimana terdakwa pernah masuk ke dalam area terlarang yakni gedung utama melalui pintu lobi utama kemudian keluar lagi melalui pintu lobi utama dengan membawa kantong plastic berwarna kuning yang berisi 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes.

Yang mana diakui bahwa kedua pasang sepatu tersebut di ambil dari dalam laci pertama lemari di ruangan Superintended yang mana setelah terdakwa mengambil sepatu safety shoes tersebut terdakwa kemudian keluar dari pintu belakang menuju ke Pos Security Sorong IV yang berada di RDP (Rumah Dinas Pegawai) untuk melaksanakan tugas jaga pagi sampai pada saat terdakwa serah terima jaga pada sekitar pukul 20.00 Wit.

Perbuatan terdakwa itu dilakukan tanpa meminta ijin atau mendapat ijin dari pihak PT. Pertamina EP Sorong. Akibat perbuatan terdakwa, maka pihak PT Pertamina EP Sorong mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Masih dalam dakwaan JPU Kejari Sorong, awalnya tujuan terdakwa mengambi 2 (dua) pasang sepatu safety shoes dimaksud, karena terdakwa beranggapan bahwa sepatu tersebut merupakan Sepatu  jatah mantan bos terdakwa.

Sehingga terdakwa berpikir untuk mengambilnya dan menyimpannya dan apabila tidak ada yang bertanya tentang sepatu tersebut maka terdakwa akan  menggunakannya.

Untuk diketahui, terkait dengan pemberitaan media kami pada tanggal 25 Juni 2025 dengan judul “Gegara Mencuri Sefty Shoes, PT Pertamina EP Sorong Pidanakan Karyawannya” telah terjadi kesalahan penulisan kata “Gegara” sehingga kami mohon maaf kepada pimpinan dan seluruh karyawan PT Pertamina EP Sorong. Namun kami sudah meralat kata tersebut. Demikian perbaikan yang telah kami buat sekaligus sebagai permohonan maaf kami.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here