Jayapura, – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di Tanah Papua.
Kali ini, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea (PNG) berinisial JS (18) bersama dua Warga Negara Indonesia (WNI) masing-masing berinisial MP (24) dan SS (21) dibekuk Satres Narkoba Polresta Jayapura Kota saat membawa narkotika jenis ganja di kawasan Holtekamp, Distrik Muara Tami, Rabu (18/06/2025).
Mereka ditangkap pada Rabu (18/6), sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Hanurata Holtekamp, setelah tim narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP. Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergeseran narkoba dari wilayah Kampung Mosso menuju Kota Jayapura menggunakan sepeda motor.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim kami langsung bergerak cepat dan melakukan pengamatan. Hingga akhirnya, berhasil menemukan ketiganya dan mengamankan barang bukti di lokasi penangkapan,” ungkap AKP. Febry.
Bahkan, dalam proses penangkapan sempat terjadi kejar-kejaran, dan salah satu anggota polisi nyaris menjadi korban penikaman oleh pelaku.
Berkat kesigapan dan profesionalisme tim, situasi berhasil dikendalikan dan ketiga tersangka dibekuk tanpa korban jiwa.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 20 plastik bening ukuran besar berisi ganja yang dikemas rapi dalam plastik hitam dan dilapisi kembali dengan plastik putih.
Barang bukti dan para tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kami. Mereka akan diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 20 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA tertanggal 18 Juni 2025,” tegas AKP. Febry.
Ia juga menyebutkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini menambah deretan pengungkapan kasus narkoba lintas negara yang melibatkan WNA asal Papua Nugini, dan menunjukkan keseriusan Polresta Jayapura Kota dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan.