Beranda Hukum Dua Tersangka Dugaan Korupsi KPR Subsidi Bank Papua KCP Kumurkek di Tahapduakan

Dua Tersangka Dugaan Korupsi KPR Subsidi Bank Papua KCP Kumurkek di Tahapduakan

319
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan tahap dua kasus dugaan korupsi Penyaluran Dana Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera Tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada PT Bank Pembangunan Daerah Kantor Cabang Pembantu Kumurkek Tahun 2016-2017, Kamis, 20 Maret 2025.

” Tersangka yang diserahkan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sorong berjumlah dua orang, yakni mantan Kepala KCP Kumurkek Haryanto Pamiludy Laksana dan Direktur Utama PT Jaya Molek Perkasa Stevina Disma Arlinda,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Sambas, Kamis, 20 Maret 2025.

Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh menyebut bahwa pelaksanaan tahap II imerupakan tahapan setelah dilakukannya proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Manokwari dalam rangka proses penuntutan.

Dia juga menyebut bahwa posisi kasusnya, PT BPD Papua yang merupakan bank pelaksana KPR bersubsidi pada tahun 2016-2017 telah menyalurkan KPR sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) kepada para debitur salah satunya terhadap para debitur yang membeli rumah dari developer PT Jaya Molek Perkasa.

” Sasarannya debitur KPRS FLPP, yang tak lain adalah masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Abun Hasbulloh.

Lebih lanjut Abun Haabulloh mengatakan bahwa dalam pelaksanaannya para pejabat kredit atas perintah dan tekanan dari tersangka Harynto Pamiludy Laksana dengan secara sadar dan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit dengan tidak melakukan supervisi.

Tak hanya itu, lanjutnya, mereka juga memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, memalsukan analisa nilai wajar agunan, mengesampingkan tahapan pemberian kredit dan telah menyetujui permohonan KPRS FLPP yang diajukan oleh para debitur yang hendak membeli rumah di perumahan milik PT Jaya Molek Perkasa walaupun bangunannya belum ada atau belum siap huni.

Padahal, kata Abun, dalam Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua jelas disebutkan bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS serta melakukan pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum (PSU) yang telah siap dihuni.

” Akibat tindakan tersebut, saat ini sebagian besar status kredit para debitur dalam kondisi macet (kolektibilitas 5) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 54.496.520.851 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut,” benarnya.

Abun menambahkan, dalam kasus ini ada 394 debitur yang di delapan lokasi perumahan yang dirugikan oleh perbuatan kedua terdakwa.

Ia mengaku bahwa kasus ini nilai kerugiannya paling besar dibanding kasus lain yang saat ini juga tengah ditangani penyidik kejati Papua Barat.

Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (Edi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here