Beranda Hukum Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 10 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 10 Tahun Penjara

70
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Setelah empat kali mengalami penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan dua terdakwa kasus narkotika.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 03 September 2025, JPU Harlan menuntut terdakwa Harmol alias Keke dan terdakwa Resa Adi Putra 10 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.

Menurut JPU kedua terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Harmol alias Keke dan terdakwa Resa Asi Putra duduk di kursi pesatikan di ruang sidang PN Sorong gegara didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan kedua terdakwa di perumahan Skura Garden, Kelurahan Sawagumu, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada hari minggu tanggal 26 januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIT.

Kedua terdakwa didakwa oleh JPU melanggar primair pasal 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bahkan salah satu terdakwa Resa Adi Putra si tahun 2021 menjalani proses persidangan di PN Sorong dengan kasus yang sama.

Saat itu terdakwa Resa Adi Putra dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara, denda dua miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Resa Adi Putra divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda satu miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here