Beranda Lintas Papua Dua Puluh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sorong Bebas Bersyarat

Dua Puluh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sorong Bebas Bersyarat

42
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Sebanyak 20 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong bebas bersyarat di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80, Minggu, 17 Agustus 2025.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong Sukarna Trisna Atmaja menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.

Ia menekankan pentingnya pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

Sukarna mengaku bahwa Lapas Kelas IIB Sorong berkomitmen memberikan pelayanan yang lebih humanis, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya keluarga dari warga binaan dan mitra kerja.

Pria yang baru satu bulan menjabat berharap, warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri.

Sukarna menegaskan bahwa warga binaan lapas bukanlah penjahat, melainkan hanya tersesat. Belum terlambat untuk bertobat dan kembali menjadi pribadi yang berguna bagi bangsa dan negara.

Sebelumnya 534 warga binaan di lembaga pemasyarakatan lapas kelas IIB Sorong menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 376 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi. 353 orang memeroleh remisi umum I. 15 orang warga binaan lainnya langsung bebas melalui remisi umum II.

Selain itu, terdapat 359 warga binaan yang mendapat remisi dasar warsa, di antaranya 5 orang langsung bebas.

Sementara itu, sebanyak 158 warga binaan belum memenuhi syarat memperoleh remisi dikarenakan masih berstatus tahanan atau belum menjalani masa pidana minimal enam bulan.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here