SORONG, mediabetewnews.com – Menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum dari PT. Armada Prima Sejahtera, Yosep Titirlolobi, SH yang mengatakan adanya dugaan anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya dari Komisi I membekengi mafia besi tua, ditanggapi dingin oleh Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Barat, Zeth Kadakolo.
Saat ditemui awak media di Kantor DPR Provinsi Papua Barat Ketua Komisi I dengan tegas mengatakan bahwa DPR Provinsi Papua Barat tidak mempunyai kepentingan dengan pihak swasta atau pihak manapun apalagi dalam hal besi tua.
“Kami tidak ada kepentingan sedikitpun dengan pihak swasta maupun pihak lain apalagi dalam hal besi tua,” tegas Kadakolo.
Kami turun ke lapangan itu lanjut Kadakolo, berdasarkan aspirasi masyarakat adat Kampung Kais, Distrik Kais Kabupaten Sorong Selatan melalui kuasa hukum mereka, Simon Soren, SH berkaitan dengan hak-hak dari Yesaya Saimar.
“Karena mereka datang ke kantor ini (Kantor DPR Provinsi Papua Barat Daya) pada hari itu (Jumat, 22 Agustus 2025) dengan menggunakan 3 atau 4 mobil kami langsung menyikapi dan langsung melihat barang bukti di lapangan. Kebetulan karena barang bukti itu ada di arealnya Polda Papua Barat Daya dan kami datangi Polda Papua Barat Daya ingin bertemu dengan Kapolda Papua Barat Daya untuk menyampaikan bahwa kami akan melihat kapal tugboat dan tongkang yang ada di arealnya Polda Papua Barat Daya, tapi bapak Kapolda tidak berkenan menemui kami pada saat itu, lalu kami disampaikan oleh salah satu anggota Polda Papua Barat Daya yang menyampaikan bahwa bapak Kapolda mempersilahkan kami untuk melihat barang bukti itu,” jelas Kadakolo.
Lanjut Kadakolo, lalu kami kesana karena ada laporan juga berkaitan dengan barang bukti bahwa kapal itu sudah dipotong oleh perwakilan perusahaan PT MPG. Makanya kami kesana untuk melihat apa benar kapal itu sudah dipotong dan benar ada bekas potong yang sudah diperbaiki lagi seperti semula karena diatas kapal terlihat ada peralatan pengelasan.
“Setelah melihat barang bukti kami pulang dan kami mampir ke Kantor Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Sorong terkait status tugboat dan tongkang yang sementara ditabatkan di areal Mapolda Papua Barat Daya,” ujar Kadakolo.
Dikatakan Kadakolo, dalam pertemuan tersebut kami menanyakan kepada pihak KSOP, apakah ada permohonan untuk melakukan docking atau kandas, tapi ternyata kapal itu tidak memiliki dokumen apa-apa hanya kapal dan tongkang saja.
“Kami mendapat penjelasan dari KSOP bahwa kapal dan tongkang yang ada di Mapolda Papua Barat Daya tidak memiliki dokumen apa-apa,” ungkap Kadakolo.
Sehingga berkaitan dengan apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari LBH Gerimis, Yosep Titirlolobi, SH, Ketua Komisi I DPR Provinsi Papua Barat Daya sangat sayangkan dan ingin kami sampaikan bahwa kami ini satu lembaga perwakilan rakyat, jadi apa yang disampaikan oleh masyarakat sebagai lembaga perwakilan rakyat wajib untuk ditindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan kita dilindungi oleh undang-undang. Aspirasi yang masuk ke sini, kita wajib untuk menyelesaikan masalah masyarakat tersebut hingga tuntas.
“Kami sangat sayangkan apa yang disampaikan oleh Yosep Titirlolobi. Dia harus belajar banyak bukan saja terkait dengan hukum tetapi juga ilmu pemerintahan perlu dia tahu jenis pekerjaan di DPR itu seperti apa,” tegas Kadakolo.
Dikatakan Kadakolo, persoalan ini sudah kami proses melalui rapat komisi dan akan membuat pertemuan besok (hari ini-Red) namun karena kondisi lampu padam sehingga pertemuan tersebut akan dijadwalkan kembali.
“Saya juga mempertanyakan Yosep Titirlolobi berdiri dipihak mana? Kalau dipihak Perusahaan maka kami juga akan memberikan undangan untuk yang bersangkutan dapat hadir dalam hearing agar dapat menjelaskan apa yang dia tahu terkait persoalan ini,” tutup Kadakolo.
Sementara Kuasa Hukum Masyarakat adat Kais dan Yesaya Saimar, Simon Maurits Soren mengapresiasi langkah yang diambil oleh Ketua Komisi I dan wakilnya serta anggota Fraksi Otsus DPR Provinsi Papua Barat Daya yang langsung menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mendatangi secara langsung ke lokasi dimana tugboat dan tongkang itu ditambatkan.
“Saya mengapresiasi Komisi I DPR Provinsi Papua Barat Daya karena mereka berani untuk membongkar mafia-mafia yang selama ini mengklaim diri mereka sebagai mafia besi tua karena masyarakat selama ini tidak tahu dengan PT Armada Prima Sejahtera (PT APS), masyarakat tidak tahu jenis perusahaan apa, jenis manusia apa,” terang Simon Soren.
Lebih lanjut Simon menjelaskan, kehadiran PT APS membuat masyarakat menjadi bingung karena saat pembayaran dan yang membuat laporan di Polres Sorong Selatan yang masyarakat tahu adalah PT Mitra Pembangunan Global (PT MPG) dan saat itu saya sebagai kuasa hukum telah mempertanyakan legal standing dari pelapor dari PT MPG, Sawaludin dan Edi Yusup namun hingga saat ini tidak diberitahukan.
“Mengapa permasalahan ini sudah sampai ditahap ini baru muncul PT APS, mengapa tidak dari awal, sehingga patut diduga ada permainan dengan kasus ini. Lalu PT MPG itu statusnya sebagai apa dalam kasus ini, apakah sebagai pemilik tugboat dan tongkang atau sebagai apa? Tetapi apabila benar tugboat dan tongkang tersebut benar milik PT APS maka Sawaludin dan Edi Yusup diduga telah menipu Kapolres Sorong Selatan dan Kapolda Papua Barat Daya dengan mengaku sebagai pemilik tugboat dan tongkang seperti yang tertuang dalam Surat Nomor : 001/CAB/MPG/II/2025, Perihal : Laporan Kehilangan Tongkang APS 01 tertanggal 27 Pebruari 2025 yang ditujukan kepada KSOP Kelas I Sorong dan ditandatangani oleh Sawaludin sebagai Kepala Cabang PT Mitra Pembangunan Global ,” ungkap Simon Soren mengakhiri.
Penulis : Jason