AIMAS, mediabetewnews.com – Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Provinsi Papua Barat Daya mengeluarkan Siaran Pers bertajuk, Kapan 9 Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daua jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) dilantik?
Tentu Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Papua Barat Daya berpikir sederhana saja, setelah mengetahui bahwa telah dilakukan Pelantikan DPR Provinsi Jalur Otsus di Provinsi Papua Tengah pada tanggal 27 Mei 2025 kemudian disusul dengan Pelantikan DPR Provinsi Jalur Otsus di Provinsi Papua Selatan pada tanggal 4 Juni 2025.
Dari sinilah muncul pertanyaan, dari Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Provinsi Papua Barat Daya, kapan giliran Anggota DPR Provinsi Jalur Otsus di Provinsi Papua Barat Daya yang dilantik?
Keberadaan Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya melalui Jalur Pengangkatan atau Otsus merupakan amanat dari UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang melahirkan kebijakan Afirmatif di Bidang Politik.
Dalam UU nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 telah mengamanatkan tentang keberadaan Anggota DPR Papua Barar Daya melalui jalur Otsus. Dimana telah disusun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua (PP Kewenangan Papua) dan PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Beberapa waktu lalu, Majelis Rakyat Papua Barat Daya telah pula meminta Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mempercepat penandatangan Surat Keputusan (SK) tentang Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya melalui Jalur Otsus di beberapa media online.
Keterlambatan pelantikan Anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya tentu berdampak serius terhadap representasi OAP di parlemen.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua Pasal 6 ayat 1, menjelaskan komposisi DPR Provinsi harus mencakup anggota yang dipilih melalui pemilu dan diangkat.
Namun hingga hari ini Anggota DPR Papua Barat Daya melalui dari jalur Otsus belum juga dilantik. Sebab Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah mencermati ada muncul persoalan-persoalan investasi yang hari ini dihadapkan dengan masyarakat adat sudah tentu perlu pendampingan dan advokasi dari unsur DPR jalur Otsus.
Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah mendesak Kemendagri untuk segera mengambil sikap, sehingga proses pelantikan anggota DPRP dari jalur Otsus dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penulis : Bambe