Kota Sorong, mediabetewnews.com – Orang tua dari FI, korban pembunuhan di Kabupaten Maybrat meluapkan kekecewaannya paska sidang dengan agenda tuntutan telah selesai di gelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu, 14 Mei 2025.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara pembunuhan tersebut, Zulfikar menemui orang tua korban memberikan penjelasan bahwa sidang yang tadi berlangsung bukanlah putusan melainkan tuntutan.
Setelah mendengar penjelasan tersebut orang tua dari FI dapat menerimanya dan meminta agar pada saat sidang lanjutan dengan agenda putusan memberikan informasi sehingga bisa mengikuti jalannya sidang putusan.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Musa Kambu di tuntut 4 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar bahwa terdakwa Musa Kambu telah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana melanggar pasal 338 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa Musa Kambu, Inshar yang ditemui usai persidangan membenarkan bahwa kliennya di tuntut 4 tahun penjara.
Lebih lanjut Inshar mengatakan bahwa sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Ia menambahkan, siidang yang berlangsung tadi diimpin oleh hakim Lutfi Tomu.
Diketahui bahwa terdakwa Musa Kambu, warga kampung Kambufatem, distrik Aitinyo Barat, kabupaten Maybrat itu di dakwa melanggar pasal 338 KUHP lantaran melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu FI.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2025, sekira pukul 19.00 WIT, di depan rumah terdakwa di kampung Kambufatem, distrik Aitinyo Barat, kabupaten Maybrat. (edi)