SORONG, mediabetewnews.com Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian Sepatu Safety Milik PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua dengan agenda pengajuan eksepsi oleh Penasehat hukum (PH) terdakwa Miki Adelson atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong di gelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (8/7/2025).
Dalam sidang itu, eksepsi tertulis PH dari terdakwa Miki Adelson dianggap telah dibacakan oleh Majelis Hakim PN Sorong. Sidang lantas ditunda dengan agenda mendengar tanggapan JPU Kejari Sorong atas eksepsi PH terdakwa, Kristin Efelin Siwa.
Sebelumnya, Direktur LBH Gerimis, Yoseph Titirlolobi selaku Penasehat Hukum Miki Adelson menilai perkara pidana pencurian sepatu safety milik PT Pertamina EP Sorong terkesan dipaksakan.
Yosep mengungkapkan, kliennya Miki Adelson yang saat ini berstatus terdakwa telah dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Dia (Miki) sebagai seorang Sekuriti dan dia mengamankan. Mengamankan dengan mengambil itu berbeda. Artinya dia punya insting sebagai security yang pernah ikut pendidikan security, sehingga dia mengamankan dari tempat yang dia rasa tempat itu nanti ada kecurian,” kata Yosep Titirlolobi ketika melakukan jumpa pers di Lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (3/7/2025)
Lanjut Yosep, Miki mengamankan sepatu tersebut, dia tidak membawa pulang sepatu itu ke rumahnya, tetapi menaruhnya di pos securty.
“Jadi bukan pencurian, tapi kita tahu bahwa perkara ini dipaksakan naik hingga sampai ke Pengadilan, ” kata Yosep Titirlolobi.
Menurut Yosep, sepatu safety yang berada di pos penjagaan kala itu hendak di kembalikan oleh Miki (terdakwa), namun tidak diberikan ruang kepada terdakwa untuk memberikan penjelasan oleh pelapor.
“Kecuali dia (Miki) membawa sepatu itu ke rumah. Ini beda, dia amankan di pos securty, setelah itu, dia mengantar atasannya berangkat ke keluar kota, ” ucap Yosep Titirlolobi.
Sebagai PH dari terdakwa Miki, Yosep Titirlolobi membantah tuduhan bahwa kliennya telah melakukan pencurian berdasarkan beberapa fakta yang didapatkan saat mendampingi terdakwa Miki Adelson.
Fakta pertama, Yosep Titirlolobi sampaikan pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa tidak mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan.
“Jadi sekali lagi kami membantah itu. Itu dibuktikan dengan apa? Kami tidak mendapatkan BAP. Hukum Acara Pidana mengatur hal itu, ” ujar Yosep Titirlolobi.
Dalam sidang, Yosep Titirlolobi sampaikan harus terpaksa adu argumentasi, itupun hanya surat dakwaan yang diterima.
Fakta berikutnya, Direktur LBH Gerimis katakan, kerugian akibat perkara tersebut sesuai yang tertera dalam dakwaan sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), padahal bila melihat di toko online, sepatu safety seperti itu harganya sekitar 400 ribu hingga 3,5 juta lebih saja.
“Inikan lucu, dan penipuan yang sangat luar biasa,” kata Yosep Titirlolobi membuat perbandingan.
Direktur LBH Gerimis ini menekankan bahwa bukti kwitansi pembelian sepatu safety harus mampu ditunjukkan oleh pihak pelapor, karena sepatu tersebut dibeli dengan uang negara.
“Sekarang saya mau tanya, mana mereka punya kwitansi pembelian sepatu tersebut, karena itu uang negara yang digunakan untuk membelanjakan sepatu tersebut. Yang ada kan kwitansinya tidak ada, ” ucap Yosep Titirlolobi menegaskan.
LBH Gerimis menyarankan rekan-rekan wartawan untuk mengecek langsung harga sepatu safety tersebut ke toko online. Sebab pihaknya sudah cek langsung. Dan harga sepatu tersebut tidak sebesar yang disebutkan sebagai kerugian.
“Kami coba cek di toko online harganya, sekitar 400 ribu sampai 3,5 juta, sementara gaji seorang securty di Pertamina ada di kisaran 7 sampai 9 juta. Tentu tidak masuk akal, bila dia melakukan pencurian terhadap sepatu yang harganya begitu hanya untuk mengorbankan kerja dia selama bertahun-tahun – tahun sebagai securty, ” ucap Yosep Titirlolobi berargumen.
Direktur LBH Gerimis ini bahkan menyebutkan pelapor sebagai Anggota TNI aktif yang dikaryakan di PT Pertamina EP.
“Klien kami telah bekerja lama sebagai securty, sedangkan pelapor ini baru masuk dua tahun lalu. Tapi arogansinya sangat luar biasa. Kalau Miki melakukan pencurian tentu sudah banyak barang-barang Pertamina yang diambil. Jadi tidak benar Miki mencuri, kita lihat nanti dalam fakta persidangan, ” pungkas Yosep Titirlolobi.
Terdakwa Miki Adelson bukan pegawai PT Pertamina EP tetapi bekerja sebagai securiti dari Vendor yang berkontrak dengan PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua yaitu PT. Ramai Jaya Abadi (RJA).
Kemudian sebelum perkara tersebut sampai di meja hijau, pihak kuasa hukum PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua sudah berupaya melakukan Restorasi Justise, namun menemui jalan buntu.
Sementara itu, pihak pelapor Abdul Haris dari PT Pertamina EP yang dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa (8/7/2025) hanya memberikan jawaban singkat saat ditanya penyataan Penasehat hukum terdakwa yang menduga perkara Miki Adelson ada rekayasa, sebab terdakwa tidak mencuri tetapi mengamankan sepatu milik Pertamina EP.
“Mencuri atau mengamankan, ” jawab Abdul Haris.
Lantas bertanya balik, “Apa haknya mengamankan,” tulis Abdul Haris dengan nada tanya.
Ketika disinggung terkait penyampaian Direktur LBH Gerimis yang menyebut Abdul Haris sebagai Anggota TNI Aktif, Abdul Haris menanggapi dengan memberikan jawaban sebagai berikut.
“Obyek vital nasional adalah milik negara, TNI dan Polri wajib amankan. Sesuai dengan amanah UU, ” tulis Abdul Haris singkat.
Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Sorong menuduh terdakwa Miki Adelson Noya telah melakukan pencurian Sepatu Safety milik PT Pertamina EP dengan Pasal 362 KUHP.
JPU dalam dakwaan menyebutkan terdakwa, Miki Adelson pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 08.35 WIT bertempat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Sorong tepatnya di Kantor PT. Pertamina EP Sorong diduga mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang dengan maksud memiliki secara melawan hukum yang dilakukan terhadap barang milik PT Pertamina EP Zona 14 Field Papua.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut. Awalnya terdakwa sekitar pukul 06.00 Wit di tanggal 13 Juli 2024 setelah mengantar mantan pimpinan dengan menggunakan motor Scopy pulang dan singgah di Kantor PT Pertamina EP Sorong dengan masuk melalui pos penjagaan Sorong V Kantor Pusat dengan meminta ijin kepada saksi Ruland.
Setelah itu terdakwa masuk dan memarkirkan motor di depan loby kantor dan turun serta berjalan masuk ke dalam Ruangan Superintendent lalu terdakwa memeriksa daerah sekitar lemari yang terletak di dalam ruangan tersebut, kemudian terdakwa melihat tas biru yang berisi wearpack, selanjutnya terdakwa membuka lemari yang berisi beberapa barang inventaris kantor salah satunya adalah 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes yang diletakkan pada laci bagian atas lemari.
Terdakwa menemukan dua pasang sepatu safety shoes dimaksud yang mana satu pasang sudah tidak ada kartonnya dan satunya masih di dalam karton, sehingga yang tidak ada dosnya tersebut terdakwa masukan ke dalam plastik warna kuning lalu terdakwa tenteng keduanya masing-masing dengan menggunkanan kedua tangan sambil terdakwa jalan keluar melalui lobi dan menuju motor.
Kemudian terdakwa simpan dua buah sepatu safety shoes tersebut di dalam jok motor terdakwa lalu terdakwa menuju ke pos penjagaan Sorong V serta menyimpan sepatu Safety Shoes dimaksud di pos penjagaan dan terdakwa pamit kepada Komandan Regu terdakwa yakni Ruslan.
Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2025 saksi Novi Budi Setiawan selaku Superintendent HSSE (Health Sefty Security Enfironment) Operational Field Papua menyampaikan kepada saksi Nur Hasan bahwa sepatu sepatu sudah tidak ada lagi di lemari superitendend.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, saksi Novi meminta kepada saks Abdul Haris untuk berkoordinasi dengan petugas ICT untuk melakukan pengecekan CCTV, karena sepatu Safety Shoes yang berada di dalam lemari di ruangan Superintended sudah tidak ada.
Setelah dilakukan pengecekan CCTV selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2024 saksi Abdul Haris melaporkan bahwa ditemukan rekaman kamera CCTV, dimana terdakwa pernah masuk ke dalam area terlarang yakni gedung utama melalui pintu lobi utama kemudian keluar lagi melalui pintu lobi utama dengan membawa kantong plastic berwarna kuning yang berisi 2 (dua) pasang sepatu Safety Shoes.
Yang mana diakui bahwa kedua pasang sepatu tersebut di ambil dari dalam laci pertama lemari di ruangan Superintended yang mana setelah terdakwa mengambil sepatu safety shoes tersebut terdakwa kemudian keluar dari pintu belakang menuju ke Pos Security Sorong IV yang berada di RDP (Rumah Dinas Pegawai) untuk melaksanakan tugas jaga pagi sampai pada saat terdakwa serah terima jaga pada sekitar pukul 20.00 Wit.
Perbuatan terdakwa itu dilakukan tanpa meminta ijin atau mendapat ijin dari pihak PT. Pertamina EP Sorong. Akibat perbuatan terdakwa, maka pihak PT Pertamina EP Sorong mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Masih dalam dakwaan JPU Kejari Sorong, awalnya tujuan terdakwa mengambi 2 (dua) pasang sepatu safety shoes dimaksud, karena terdakwa beranggapan bahwa sepatu tersebut merupakan sepatu jatah mantan bos terdakwa.
Sehingga terdakwa berpikir untuk mengambilnya dan menyimpannya dan apabila tidak ada yang bertanya tentang sepatu tersebut maka terdakwa akan menggunakannya.