Kota Sorong, mediabetewnews.com – Dilaporkan ke Polresta Sorong Kota dengan tuduhan melakukan pencurian, Ketua Yayasan Pisga, Pdt. Manoak Sawaki datang memenuhi panggilan penyidik Tipideksus Polresta Sorong Kota, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pendeta Manoak Sawaki menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan penipuan seperti yang diberitakan di sejumlah media beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan bahwa dasar hukumnya sudah jelas, berdasarkan putusan pengadilan, yaitu eksekusi seluruh aset yang ada di dalam lingkungan Moria.

“Yang dieksekusi benda bergerak maupun tak bergerak,” ucapnya di kantor Yayasan Pisga, Kamis, 23 Oktober 2025.
Manoak menambahkan, khusus untuk murid, sesuai petisi yang ditandatangani semua orang tua murid, mereka menyatakan menolak Yayasan Bukit Tabor.
” Para orang tua menyatakan anak-anaknya akan tetap sekolah disini,” tambahnya.
Sementara tanah dan bangunan adalah milik GBGP, yang secara de facto dan de jure tersembunyikan.

” Sekali lagi saya tegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung sudah inkrah dan tidak akan berubah,” kata Manoak.
Ia juga menyebut bahwa Paulus Sumarno dan kelompoknya sudah tak memiliki legal standing lagi sebab kuasanya telah dicabut.
Nah, berbicara soal kepemilikan, kata Manoak, secara fisik Kristus Gembala sudah kembali pada pemiliknya sesuai pengakuan dari pelaku sejarah, yaitu pendeta Paulus Budiono.
” Siapapun dia yang mau mencoba-coba mau membawa masalah ini ke ranah hukum tidak akan mungkin sebab dasar hukumnya kuat,” ujarnya.
Manoak mengaku bahwa pihaknya tidak mau mencari-cari masalah. Kami hanya ingin berkonsentrasi mengembangkan sekolah ini lebih baik supaya generasi muda penerus bangsa ini memiliki moral dan akhlak yang baik.
” Kami berharap semua orang tua murid percaya kepada kami untuk mendidik anak-anaknya.” ujarnya.
Di akhir konferenai pers, Manoak mengatakan bahwa dirinya meminta maaf kepada pihak lain yang kemudian pasang badan atas nama OAP untuk melawan saya.
” Bahi saya pihak tersebut tidak paham atas masalah yang terjadi. Sebagai OAP di dorong untuk pasang badan, sedangkan yang lain berdiri di belakang.
Diberitakan sebelumnya, ketua yayasan Bukit Tabor di dampingi kuasa hukumnya Jatir Yudha Marau pada 21 September 2025 lalu melaporkan ketua yayasan Pisga Manoak Sawaki ke polresta Sorong Kota dengan tuduhan penyerobotan, mengambil empat satuan pendidikan milik yayasan Bukit Tabor.
Empat satuan pendidikan yang dimaksud yaitu Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
PENULIS : EDI








