KotaSorong,www.mediabetewnews.com – sangat disayangkan praktek pungutan liar yang terjadi di Poli Klinik Mawar VCT (Volumtary Counseling and Testing) RS. Sele Be Solu yang merupakan layanan kesehatan yang menyediakan konseling dan test hiv secara suka rela dan bertujuan membantu individu dalam memahami status HIV mereka dan mengambil langkah langkah untuk mencegah penularan HIV kepada orang lain.
Praktek pungli ini sudah terjadi per 1 Agustus 2025 melalui surat edaran nomor : 400.7.3.1/053/VI/2024 tentang retribusi layanan kesehatan di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong dengan dasar Perda Nomor:1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah (lembaran daerah Kota Sorong Tahun 2024 Nomor 1), dimana Pihak Poli Klinik Mawar VCT menetapkan tarif sebesar 50 ribu kepada setiap pasien yang akan mengambil obat ARV.
Aksi tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua Sekertariat Daerah Jaringan Indonesia Positif (JIP) Sonny Laratmasse,SE,S.AN, yang mengatakan praktek tersebut jelas jelas merugikan para pasien ODHIV. Dimana semua jenis obat yang menjadi kebutuhan para pasien ODHIV sudah mendapat subsidi dari Pemerintah dari pusat sampai di daerah daerah.
“Sangat disayangkan praktek pungli ini terjadi, mereka (pihak Poli Klimik Mawar VCT) berlindung dibalik Perda untuk menghalalkan aksi mereka. Bayangkan saja pelayanan gratis yang sudah di subsidi malah mereka berlakukan tarif seperti itu dengan alasan jasa sarana dan prasarana. Ini hanya terjadi di RSUD Sele Be Solu, sementara RSUD JP Wanane serta Puskesmas yang kota/kabupaten se Papua Barat Daya tidak ada penarikan jasa penanganan pasien ODHIV,”Kata Sonny dalam keterangan Pers, Senin 22 September 2025 di Kantor Lembaga Bantuan Hukum PBHKP Sorong.
Sonny menjelaskan lebih jauh bahwa masalah ini sudah pernah ditanyakan oleh CLO (Chief Learning Officer) dari Yayasan Sorong Sehati ke pihak Poli Klinik Mawar VCT , dan dirinya juga mendapat masukan/laporan tarif tersebut untuk jasa sarana prasana. Selain itu juga salah satu oknum perawat berinisial MB malah langsung menelpon secara pribadi dan balik membentak dirinya karena mempertanyakan masalah tersebut.
“Sangat disayangkan oknum tersebut entah menjalankan kapasitasnya atau pribadi langsung menghubungi saya lalu marah marah, malah menantang untuk membawa bagian hukum menyelesaikan masalah tersebut.”Ujar Sonny.
Sebagaimana diketahui, pasien ODHIV sangat membutuhkan obat, namun dikarenakan adanya pungutan tersebut malah membebankan mereka. Masalah ini pihak JIP juga sudah melayangkan surat kepada Dewan Pengawas RSUD Sele Be Solu dengan tembusan kepada bagian hukum Setda Kota Sorong, Asisten II Setda Kota Sorong, Kepala BPKAD Kota, Dinkes Kota serta LSM yang bergerak untuk isue isue HIV kota/Kabupaten Provinsi Papua Barat Daya namun belum ada tanggapan sampai saat ini.
Untuk diketahui, jumlah pasien ODHIV sebanyak 800 mendapat pendampingan untuk berobat, dan kalau dikenakan tarig 50 ribu, bisa dibayangkan puluhan juga akan masuk ke kantong oknum oknum yang ada di poli Klinik Mawar VCT. “Untuk itu kami memintah perhatian serius dari para pemangku kepentingan baik di Kota Sorong maupun Provinsi Papua Barat Daya agar menyikapi masalah pungutan liar ini dengan baik. Kita jangan diam saja, sementara pasien ODHIV tidak semua dikategorikan mampu, apalagi ini pengadaan obat merupakan subsidi pemerintah,”Tandas Sonny.(Peq)