Bintuni, mediabetewnews,com – Di duga tak memiliki dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Borneo Subur Prima (BSP) dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni oleh Benediktus Ateta selaku orang tua adat (Kepala Marga Ateta) pada Kamis, 26 Juni 2025.
Perusahaan yang beroperasi di Distrik Sumuri dan Distrik Aroba ini diketahui telah melakukan sejumlah aktivitas seperti melakukan pengukuran tanah dan memfasilitasi perolehan tanah dengan bersepakat dengan oknum tertentu masyarakat adat dari Marga Ateta pada 08 Mei 2025.
Selain tak memiliki dokumen AMDAL, PT BSP juga telah membentuk Koperasi Plasma di Distrik Aroba pada 6 Mei 2025.
” Kegiatan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh PT BSP dikarenakan belum memiliki dokumen AMDAL,” ujar Benediktus Ateta, Kamis, 26 Juni 2025.
Benediktus Ateta menambahkan, Bupati Bintuni pun belum memberikan izin kepada PT BSP sebagai syarat untuk melaksanakan kegiatan.
Akibat tindakan perusahaan, Marga Ateta sangat dirugikan karena proses perolehan tanah sama sekali tidak melibatkan tua-tua adat dari marga Ateta.
” Kami khawatir hutan adat yang tersisa ini terancam hilang akibat adanya rencana perekebunan kelapa sawit PT BSP,” kata Benediktus Ateta.
Benediktus mengaku bahwa di dalam hutan adat marga Ateta terdapat sumber kehidupan.
” Kami makan dan hidup secara turun temurun dari hutan adat tersebut. Ada tempat penting dan lumbung pangan kami di sana. Jika hutan adat terakhir itu hilang maka kami mau hidup di mana?,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari marga Ateta, Musa Mambrasar menyatakan bahwa Pasal 109 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00.
Musa Mambrasar menyebut bahwa PT BSP harusnya mengantongi dokumen AMDAL dulu sebelum kegiatan usaha dilakukan.
” Jika AMDAL belum selesai dibahas dan/atau mendapat persetujuan, maka kegiatan tidak boleh dilakukan,” tuturnya.
Penulis : Edi