Beranda Hukum Diduga Sebarkan Berita Hoax, Dahlia Satting Akan Dilaporkan Perkara ITE

Diduga Sebarkan Berita Hoax, Dahlia Satting Akan Dilaporkan Perkara ITE

92
0
BERBAGI

Sorong, mediabetewnews.com – Menanggapi pernyataan Dahlia Satting pada salah satu media online yang menyatakan bahwa adanya saksi siluman yang dihadirkan pada perkara penipuan dengan terdakwa Hasnia yang sementara bergulir di Pengadilan Negeri Sorong membuat Kuasa Hukum Terdakwa Hasnia, Bhonto Adnan Wally, SH, MH, angkat suara.

“Saya akan melaporkan Dahlia Satting ke Polres Sorong Selatan terkait pernyataannya disalah satu media online terkait saksi yang dihadirkan dalam persidangan bukan saksi yang sebenarnya tetapi ‘Saksi Siluman’ yang mengatasnamakan Darmiati,” tegas Bhonto Adnan Wally, SH, MH kepada awak media di lingkungan Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (13/7/2025) siang.

Bhonto mengatakan, pernyataan Dahlia Satting telah mencederai proses hukum yang sementara berjalan dan juga sebagai penghinaan terhadap institusi negara baik pengadilan maupun kejaksaan sebagai penegak hukum.

“Perkara yang sementara disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong dengan terdakwa Hasnia telah memasuki agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang kami hadirkan dlam persidangan tentunya sudah diverifikasi,” tegas Bhonto.

Dijelaskan Bhonto, dalam persidangan hari Kamis 7 Agustus 2025 lalu, pihak kuasa hukum menghadirkan dua orang saksi yakni Rahman dan Aminah, namun yang memberikan keterangan hanya Aminah sementara Rahman ditolak.

“Saksi Rahman ditolak oleh majelis hakim sementara saksi Aminah yang memberikan  keterangan,” ucapnya.

Nama saksi Darniati yang dikira mengikuti agenda sidang saksi adalah hal yang tidak benar, karena Darniati memang tidak pernah datang meski sudah berkali-kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memberikannya keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.

“Lagian mana ada Pengadilan Negeri Sorong bersidang pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025. Ini pernyataan dan berita yang benar-benar menyesatkan,” terang Alumni Fakultas Hukum UMS dan Fakultas Hukum Universitas17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang ini.

Bhonto juga meminta kepada media yang menulis berita terkait ‘Saksi Siluman’ untuk segera memverifikasi berita tersebut disertai dengan pernyataan Dahlia Satting.

Bhonto juga menyatakan bahwa pernyataan Dahlia Satting terkait menghadirkan ‘saksi siluman’ dalam persidangan merupakan pernyataan yang tidak jelas. Apakah pernyataan itu ditujukan untuk Pengadilan Negeri Sorong atau Kejaksaan Negeri Sorong ataukah dari pihak Hasnia yang menghadirkan saksi.

“Kalau itu memang ditujukan kepada kami sebagai kuasa berarti terkesan kami yang menghadirkan saksi siluman tersebut. Saya minta media dan pernyataan Dahlia Satting diverifikasi 2×24 jam. Apabila tidak dilakukan maka saya akan melaporkan hal ini ke Polres Sorong Selatan, terkait penyebaran berita Hoax dan pencemaran nama baik yang melanggar Undang-Undang Informasi Telekomunikasi dan Elektronik (ITE),” pungkas Bhonto.

Untuk diketahui terdakwa Hasnia di meja hijaukan lantaran perkara hutang piutang sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) untuk keperluan membeli perahu Jollor.

Penulis : Bambe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here