Beranda Hukum Diduga Melanggar Aturan, CV Callis Putra Siap Laporkan Pokmil I Pengadaan Barang...

Diduga Melanggar Aturan, CV Callis Putra Siap Laporkan Pokmil I Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Maybrat ke Kejari Sorong

44
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Terkait proses tender pekerjaan peningkatan ruas jalan Kampung Esio yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang dan Jasa I Kabupaten Maybrat diduga telah menyalahi aturan yang sebenarnya.

“Kami dari CV. Callis Putra sangat kecewa dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa I Kabupaten Maybrat yang mana hasil evaluasinya sangat-sangat tidak tepat dalam penerapan aturannya khususnya kepada perusahaan kami,” ungkap Direktris CV, Callis Putra, Rachel Diana Rumbino kepada media ini, Rabu (24/9/2025).

Dikatakan Rachel, sebagaimana dicantumkan dalam hasil evaluasi oleh Pokmil bahwa CV. Callis Putra digugurkan karena tidak melampirkan pengalaman kerja sejenis.

“Aturan tersebut seharusnya diberlakukan untuk perusahaan yang berdiri di bawah 3 tahun atau masih berumur belum melewati dari 3 tahun, sementara CV Callis Putra berdasarkan akta notaris didirikan sejak tahun 2019 artinya CV Callis Putra sudah berdiri lebih dari 3 tahun sehingga aturan tersebut tidak cocok digunakan oleh Pokmil Pengadaan Barang dan Jasa I Kabupaten Maybrat untuk menggugurkan kami dalam proses tender pekerjaan,” tutur Rachel.

Dikatakan Rachel, alasan kedua CV. Callis Putra dinyatakan gugur dalam proses tender berdasarkan dokumen teknis terkait peralatan Aspal Mix Plant (AMP) yang ditawarkan CV. Callis Putra yang kedudukannya di Kabupaten Wondama.

“Aturan tender sudah jelas menyatakan bahwa posisi alat atau kondisi alat itu bukan menjadi suatu hal yang dapat menggugurkan. Masalah lokasi alat itu sudah menjadi resiko dari kami sebagai peserta tender, artinya kami mau mobilisasi alat dari Manokwari atau menggunakan alat yang kami sewa dari Kabupaten Sorong atau dari Kabupaten Maybrat itu terserah kami, Pokmil tidak bisa mengatur sampai ke sisi itu,” terang Rachel.

Hal-hal ini yang membuat sehingga CV. Callis Putra memberikan sanggahan yang dikirimkan kepada Pokmil, karena alasan-alasan untuk menggugurkan CV. Callis Putra dalam proses tender dinilai tidak masuk akal dan itu yang membuat kami sangat kecewa.

“Kami akan mengambil langkah hukum dan berencana mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk mengadukan hal-hal ini karena kami menduga kuat ada terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirobah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 3,” tutup Rachel.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here