Kota Sorong, mediabetewnews.com – Empat anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) di tahan oleh Polresta Sorong Kota dengan tuduhan makar.
” Empat anggota NRFPB yang di tahan tersebut yaitu AGG, PR, MS dan NM. Selain itu Polresta juga telah memeriksa lima saksi dan telah mengamankan barang bukti berupa lebih dari 18 bundel dokumen, seragam polisi dan tentera NRFPB serta identitas keanggotaan NRFPB,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto, Senin, 05 Mei 2025.
Kapolresta menyebut, terhadap empat tersangka kita sangkakan dengan pasal 106 jo pasal 87 jo pasal 53 ayat 1 KUHP atau pasal 45 huruf a jo pasal 28 ayat 2 UU ITE jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara
” Kami sudah melakukan sejumlah langkah, termasuk penyelidikan dan penyidikan, gelar perkara dan penggeledahan,” kata Kombes Happy Perdana Yudianto.
Ia juga menyebut bahwa hasil pemeriksaan tersangka AGG mengaku sebagai staf khusus presiden sekaligus menteri dalam negeri, PR menjabat sebagai wakapolda Domberay, MS menjabat sebagai kasat reskrim NRFPB sedangkan NM sebagai anggota tentara NRFPB.
Keempat anggota NRFPB saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan polresta Sorong Kota. (edi)