SORONG, mediabetewnews.com – Merasa ditipu oleh oknum ASN pada salah satu dinas di Pemerintah Kota Sorong yang berinisial HT, seorang pemuda berinisial N yang didampingi kuasa hukumnya Rifal Kasim Pary. SH dan Hayirul R. SH melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke SPKT Polresta Sorong Kota, Jumat (18/7/2025).
Dikatakan Rifal, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu dinas di Pemerintah Kota Sorong diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan lolos dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tahun 2023 lalu.
“HT menggunakan nama dan jabatanya untuk mengelabui korban agar menyerahkan sejumlah uang agar korban dapat diterima sebagai ASN di Pemerintah Kota Sorong,” ujar Rifal yang didampingi Hayirul dan N kepada media ini seusai membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota, Jumat (18/7/2025).
Lanjut Rifal, kasus penipuan ini bermula ketika seorang berinisial N (korban) bertemu dengan LA yang menawarkan akan membantu menjadikannya sebagai PNS di Pemerintah Kota Sorong dengan menghubungi rekanya HT. Merasa percaya korban N kemudian menerima penawaran tersebut.
Setelah bertemu dengan terlapor HT, kemudian HT menawarkan kepada korban untuk menjadi ASN di Pemerintah Kota Sorong dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta.
Namun, setelah uang tersebut diserahkan korban, HT tidak memenuhi janjinya karena korban tidak diangkat-angkat menjadi ASN di Pemerintah Kota Sorong. Sejak saat itu N menghubungi HT dengan beritikad baik meminta agar HT mengembalikan uang yang pernah diserahkannya kepada HT namun HT tidak mengindahkan permintaan dari Ndan hanya menjanjikan besok, besok dan besok sampai akhirnya N melaporkan HT ke SPKT Polresta Sorong Kota.
Sementara Hayirul Raha menambahkan, sebagai kuasa hukum kami sudah mengupayakan agar persoalan ini dapat dimediasi namun HT tidak pernah mau mengindahkan bahkan menonaktifkan nomor handphonenya.
“Ini sudah kelewatan jadi sebaiknya kita buat laporan polisi saja,” tutup Hayirul
Penulis : Bambe