Kota Sorong, mediabetewnews.com – Oknum penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sorong Kota berinisial H dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya oleh Kepala Biro Umum Provinsi Papua Barat, Orgenes Ijie, Senin, 07 Juli 2025.
Alasan oknum penyidik PPA Polresta Sorong Kota inisial H dilaporkan lantaran di duga memberikan keterangan palsu saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sorong pada 14 April 2025 lalu.
Orgenes Ijie selaku pelapor usai membuat laporan polisi menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan salah satu penyidik PPA Polresta Sorong Kota berinisial H ke Polda Papua Barat Daya.
Menurutnya laporan polisi ini terkait kesaksian saudara H di persidangan perdata di PN Sorong ada 14 April 2025 lalu.
Saat itu, lanjut Orgenes Ijie, majelis hakim menyampaikan satu pertanyaan kepada saudara H selaku saksi. Pertanyaan yang disampaikan, apakah saudara tahu dihadirkan sebagai saksi terkait masalah apa, dan dijawab oleh saksi tahu. Dalam prosesnya kemudian keluarlah putusan perkara nomor 109/G/2024/PN.Son.
” Salah satu poin dalam putusan tersebut menjelaskan bahwa saudara H pernah menjadi saksi verbalisan dalam perkara pidana nomor 288 tahun 2023, padahal sama sekali tidak,” ujar Orgenes Ijie.
Pria yang akrab disapa kaka Ori Ijie ini lebih lanjut mempertanyakan, kapan H itu jadi saksi verbalisan dalam perkara pidana 288 tahun 2023, dimana tempatnya?
“Setahu saya yang menjadi saksi verbalisan dalam perkara pidana maupun perdata itu NR, Kanitnya H,” tegasnya.
Orgenes Ijie menegaskan, bagaimana seorang penyidik telah memberikan keterangan palsu. Padahal yang namanya Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut menegakkan keadilan. Di Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas mengayomi masyarakat, melindungi masyarakat, menegakkam hukum dan keadilan.
” Jika seorang penyidik saja sudah berbohong, membuat keterangan palsu, bagaimana dia mau menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.
Terkait dengan permasalahan yang terjadi Orgenes Ijie pun menyentil pengadilan negeri Sorong soal putusan sidang yang dibuat.
Menurut Orgenes Ijie, pengadilan negeri Sorong kok bisa membuat putusan yang seolah-olah berpihak pada mereka.
Di sisi lain Orgenes Ijie mendesak Kapoldan Papua Barat Daya untuk segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami buat.
“Kami akan ikuti satu hari kedepan, satu minggu bahkan satu bulan kedepan seperti apa,” ucapnya.
Orgenes Ijie menyebut bahwa dirinya secara status sosial puya jabatan saja sudah dikriminalisasi oleh penyidik, bagaimana dengan masyarakat kecil.
” Jadi polisi itu bekerja dengan hati bukan dengan pikiran bahkan akal karena nanti yang ada adalah tipu muslihat,” tuturnya.
Dia mengingatkan bahwa sebagai ASN hanya dua penilaian, reward dan punishment. Ketika kerja baik maka kita mendapatkan sanjungan atau pujian, Sebaliknya, jika kerja tidak baik maka yang ada institusi kita dinilai jelek.
” Mungkin saja saat ini di tempat lain kondisi polri baik-baik saja tetapi tidak di Papua,” ucapnya.
Orgenes Ijie mengaku bahwa sejak awal dirinya telah dikriminalisasi dimana penyidiknya NR dan H. Bergulir hingga pengadilan negeri Sorong putusannya bebas begitu juga di Mahkamah Agung pun bebas.
Dalam putusan disebutkan mengembalikan memulihkan harkat dan martabat. Makanya, saya runtut balik itu, apakah yang memulihkan pengadilan, kejaksaan ataukah kepolisian.
” Negara kan yang menuduh saya, maka negara harus bertanggung jawab melakukan pemulihan hatkat dan martabat saya. Tetapi dua institusi ini, kepolisian dan kejaksaan tidak mau tanggung jawab,” tegasnya.
Dia menambahkan, dari awal perkara pidana bergulir, mulai dari kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan dua saksi yakni Luis Jitmau dan Abner Kareth menjadi saksi palsu. Padahal keduanya dalam perkara itu telah di sumpah.
” Tidak banyak untuk mereka dua, tujuh tahun penjara. Inilah yang saya kejar karena mereka telah membuat keterangan palsu. Semua orang di mata hukum sama, Pasak 27 UUD 1945. Teman-teman di pengadilan, kejaksaan dan kepolisian harus melihat hal ini secara baik,” kata Orgenes Ijie di dampingi kuasa hukumnya Ikbal Muhidin.
Orgenes Ijie juga menilai bahwa putusan perkara 109 tahun 2024 yang dibuat majelis hakim disinyalir ada kejanggalan. Pasalnya, dalam persidangan hanya ada kesaksian MJ dan H tetapi dalam putusannya diuraikan panjang lebar termasuk keterangan saksi H sebagai saksi verbalisan.
Sementara kuasa hukum Orgenes Ijie, Ikbal Muhidin menambahkan, pasal yang dipakai dalam laporan polisi kami terkait membuat keterangan palsu.
Menurut Ikbal dengan adanya putusan bebas pada perkara pidana tidak semerta-merta oleh hal lain melainkan murni oleh bukti-bukti yang kami sampaikan.
” Jika ada yang katakan bahwa putusan bebas pidana dipemgaruhi oleh adanya akta perdamaian sama sekali tidak benar,” ujarnya.
Lebih lanjut Ikbal katakan, pada saat proses sidang pidana bergulir di PN Sorong, penuntut umum tak dapat membuktikan bahwa klien kami melakukan tindak pidana TPKS seperti yang dituduhkan di dalam dakwaann.
” Itu murni kesalahan yang dibuat penyidik saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Jadi, itu murni upaya kami dipersidangan,” ujarnya.
Penulis : Edi