Beranda Hukum Diduga 12 Hektar Reklamasi Milik PT BJA Menduduki SHM PT Salawati Motor...

Diduga 12 Hektar Reklamasi Milik PT BJA Menduduki SHM PT Salawati Motor dan HGB PT Vitas Samudra

43
0
BERBAGI

Sorong, mediabetewnews.com – Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT. Bagus Jaya Abadi yang dilansir beberapa media online, Kuasa Hukum Labora Sitorus menangginya dengan santai.

Kuasa Hukum Labora Sitorus Cs, Simon Maurits Soren saat menghubungi media ini Jumat (12/9/2025) mengatakan, fakta persidangan yang terungkap pada hari Selasa 9 September 2025 yang disampaikan mantan walikota Sorong dua periode, Lamberth Jitmau adalah fakta yang kompeten dan luar biasa, dan harus diingat bahwa ada fakta persidangan itu ada alat bukti dan kesaksian lain yang tergugat ajukan dalam persidangan tanggal 9 September 2025 salah satunya adalah pemilik yang tinggal sebelum penguasaan lahan yang diklaim milik PT. Bagus Jaya Abadi (BJA).

Lanjut Simon Soren, seperti Anwar yang mendapat pelepasan dari Willem Bewela padat tahun 2003 dan juga Abubakar Merin selaku sekretaris Dewan Adat saat itu yang menerangkan tidak lain dari yang sebenarnya sesuai dengan fakta yang terjadi saat itu yakni Anwar mendapat pelepasan Willem Bewela pada tahun 2003, sementara Paulus George Hung atau dikenal dengan Ting Ting Ho atau Mr. Ting memperoleh pelepasan pada tahun 2013 yang ketika itu Mr. Ting belum menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

“Sejak awal persidangan mulai dari proses mediasi, pembuktian sampai dengan saksi, kuasa hukum penggugat tidak bisa membuktikan satus pemindahan kewarganegaraan atau naturalisasi Paulus George Hung dari Malaysia ke Indonesia dan saya juga dapat pastikan 110 persen proses mendapatkan dokumen pelepasan adalah cacat hukum karena Paulus George Hung adalah bukan WNI sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1960 yang menyatakan bahwa yang mempunyai hak milik atas tanah di Indonesia adalah WNI,” jelah elas Simon Soren.

Lanjut Simon Soren, proses memperoleh ijin prinsip dan ijin reklamasi yang luasnya kurang lebih 12 hektar telah diklaim mantan Walikota Sorong bahwa dokumen itu palsu, lalu apa yang mau kita bicarakan lagi dan misalnya kalau benar dan meyakinkan bahwa surat-surat itu palsu maka ranahnya sudah di pidana, dan kami akan mengambil upaya hukum baik khusus maupun umum.

“Proses pelepasan yang sudah diambil alih dan diklaim oleh PT. BJA kepada Mr. Ting yang ilegal itu karena status bukan WNI, nanti tahun 2022 baru ditetapkan menjadi direksi yang sebenarnya sudah salah dari awal sehingga wilayah yang diklaim seluas 12 hektar itu bila dilihat dari 10 titik koordinat masing-masing, terlihat hanya seperempat ke arah laut dan tiga perempatnya kearah darat, yang jadi pertanyaan PT. BJA datang tahun berapa,” tegas Simon Soren dengan nada tanya.

Lanjut Simon Soren, luasan 12 hektar yang diklaim PT. BJA itu sudah menduduki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Paulus Tunggawan yang adalah pemilik PT. Salawati Motorindo dan juga sudah menduduki Hak Guna Bangunan (HGB) 02 milik PT. Vitas Samudra serta tanah milik Labora Sitorus.

“Jadi tiga objek yang milik orang lain sudah masuk dalam luasan 12 hektar yang diklaim milik PT. BJA, Oleh karena itu saya meminta kepada Walikota Sorong devinitif untuk segera mengambil langkah tegas sehingga tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat. Nah sehingga berita acara dan yang lainnya dapat diterbitkan sehingga status kepemilikan dari PT. BJA dan juga status kewarganegaraan Mr. Ting yang ilegal itu jelas,” ungkap Simon Soren.

Lanjut Simon Soren, dan kalau dokumen itu sudah sehingga status hukumnya juga jelas sehingga saya akan meminta kepada Kepolisian untuk mencari dan menangkap Paulus George Hung untuk dibawa ke Indonesia atau Papua untuk diperiksa.

Menanggapi statemen dari Kuasa Hukum PT. BJA, Mardin dan Albert Fransitio, Simon Soren mengatakan, kami sangat berterima kasih!!, Kalau ada pelanggaran silahkan melaporkan kalau tidak kami yang akan melaporkan dan sudah pasti kami akan melaporkan.

“Kami sudah melaporkan terlebih dahulu, kalau mereka baru berencana untuk melaporkan dan laporan kami sudah ada di Polresta Sorong Kota sebagai bukti bahwa memang Paulus George Hung adalah penjahat dan mafia tanah di Papua Barat Daya terlebih khusus di Kota Sorong,” tegas Simon Soren menutup teleponnya.

Penulis : Jason

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here