SORONG, mediabetewnews.com – Diberhentikan dengan tidak prosedural dan tanpa alasan yang jelas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya membuat 6 (enam) Ketua DPD II Partai Golakar se-Papua Barat Daya mengambil langkah hukum melalui DPP lewat Dewan Kode Etik, Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
“Hari ini kami dari 6 Ketua DPD II Partai Gokar yang ada di Papua Barat Daya ingin mengkritisi terkait surat penunjukan pelaksana tugas ketua DPD Partai Golkar kabupaten/kota yang dikelurkan oleh Plt Ketua DPD I Partai Golkar Papua Barat Daya karena mekanisme yang dilakukan telah menyalahi AD/ART partai sehingga kami mempunyai hak melakukan protes dan diharapkan seluruh kader untuk tetap tegak lurus dan kami akan melakukan langkah hukum melalui DPP lewat Mahkamah Partai, Dewan Etik partai dan ke Ketua Plt,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar Sorong Selatan, Zakarias Kambu mewakili Ketua DPD II Kota dan kabupaten se-PBD saat memberikan keterangan pers, Kamis (29/5/2025).
Lebih lanjut Zakarias menjelaskan, ketua Plt sejak diangkat tidak pernah ada di tempat dan tidak pernah juga menyampaikan surat secara tertulis kepada kami yang diberhentikan terkait pemberhentian kami.
Dikatakan Zakarias, dalam waktu dekat kami akan ke DPP untuk menindaklanjuti surat pengaduan kami yang sudah lebih dulu kami layangkan kepada DPP dengan membawa bukti-bukti.
“SK kami itu ada yang berakhir pada bulan Juli 2025 dan ada yang berakhir pada Desember 2025. Kami juga kaget ada surat penunjukan pelaksana tugas yang dikeluarkan oleh Plt yang mengantikan kami. Memang salah kami apa?,” tegas Zakarias.
Lanjut Zakarias, kalau memang kami salah atau melanggar aturan partai tolong dijelaskan secara tertulis sehingga kami juga tahu kesalahan dan sebagai kader maka kami akan tegak lurus.
Menurut Zakarias, permasalahan ini bukan murni persoalan partai ada muatan lain yang dimainkan oleh beberapa orang dengan maksud lain dan untuk memuluskan rencana mereka maka kami yang tidak sejalan dengan kelompok mereka harus di singkirkan maka dikeluarkanlah surat penunjukan pelaksana tugas.
“Saya menduga ini permainan Pa Max dan Ibu Febri yang tidak diketahui oleh Plt karena sejak paska Pilkada Plt tidak pernah ada hingga saat ini lalu tiba-tiba muncul surat penunjukan pada bulan April 2025, ada apa ini?. Kalau masalah pimpinan DPRD Provinsi sudah selesai dan kami semua tegak lurus menerima, lalu apa hubungannya dengan kami di DPD II? Sampai kami harus di berhentikan dari jabatan,” ungkap Zakarias dengan nada tanya.
Zakarias menjelaskan, bahwa berdasarkan Hasil Rapat Pleno DPP Partai Golkar pada haris Selasa 29 April 2025 di Kantor DPP Partai Golkar maka dikeluarkanlah Surat Instruksi DPP Partai Golkar Nomor : SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang ditujukan kepada Ketua/Plt. Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Se-Indonesia dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum, Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal, Muhammad Sarmuji, yang isinya untuk :
- Menjaga soliditas dan kondisifitas pengurus Partai Golkar ditingkat kabupaten dan kota diseluruh Indonesia
- DPD Partai Golkar Provinsi dilarang melakukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota kecuali karena berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri atas pemintaan sendiri secara tertulis dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar.
- Pengambilan Keputusan strategis pemberhentian/penonaktifan jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota atau penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua harus mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat partai Golkar.
- Melaksanakan instruksi ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab.
Dikatakan Zakarias, berdasarkan Instruksi dari DPP partai Golkar sudah sangat jelas bahwa Plt di Tingkat provinsi tidak boleh melakukan pergantian atau penunjukan pelaksana tugas di Tingkat DPD Tingkat II, sehingga apa yang dilakukan oleh pengurus DPD I Partai Golkar Papua Barat Daya hasil revitalisasi sudah menyalahi aturan alias tidak procedural.
Oleh karena itu, kata Zakarias kami meminta kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya, Plt Ketua Harian, dan Plt Sekretaris untuk mengadakan rapat untuk menjelaskan secara terbuka dan detail alasan apa sampai seluruh pengurus DPD II Partai Golkar se-PBD di berhentikan.