Beranda Hukum Di Sidang Praperadilan, Termohon Keberatan Soal Legal Standing Pemohon

Di Sidang Praperadilan, Termohon Keberatan Soal Legal Standing Pemohon

26
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Sidang perdana praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan yang diajukan Pos Bantuan Hukum Advokat (Posbakum) Indonesia Sorong digelar, Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam persidangan pihak termohon, dalam hal ini Polresta Sorong Sorong yang diwakili Ipda Syahril dan Bripka Haryadin keberatan dengan legal standing dari Posbakum Indonesia cabang Sorong selaku pihak pemohon.

Termohon berdalih bahwa pemohon tidak memiliki surat kuasa. Selain itu berdasarkan AD/ART organisasi, Posbakum Indonesia memberikan bantuan kepada masyarakat tidak mampu sehingga harus ada kuasa yang diberikan kepada pemohon.

Menanggapi keberatan termohon, hakim tunggal praperadilan Siska Julia Parambang menyampaikan bahwa pemohon bertindak sebagai pihak ketiga.

” Untuk sementara direktur posbakumadin cabang Sorong Damus Usmani bisa mewakili pemohon. Sidang selanjutnya, dua anggota posbakumadin dapat bertindak sebagai kuasa hukum pemohon, dengan disertai surat kuasa,” jelasnya.

Meski termohon menyampaikan keberatan terkait legal standing pemohon, hakim tunggal praperadilan Siska Julia Parambang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan.

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 76/PUU-X/2012 dan nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas makna pihak ketiga yang berkepentingan yang dapat mengajukan praperadilan. Putusan ini menyatakan yang dimaksud bukan hanya korban atau pelapor melainkan juga masyarakat luas termasuk juga organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki kepentingan hukum yang sama terhadap suatu kasus.

Diketahui pemohon dalam permohonannya menjelaskan alasan pengajuan praperadilan bahwa penyidikan kasus dugaan penggelapan yang disidik oleh termohon telah berjalan hampir 2 tahun lamanya. Sejak itu termohon belum menetapkan siapa tersangkanya lalu kemudian terbitlah SP3.

Makanya dalam permohonan praperadilan pemohon meminta kepada hakim praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Pengadilan Negeri Sorong berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo.

Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan surat perintah termohon nomor : SP3/18/VII/RES.1.9./2025, tanggal 14 Juli 2025 dan surat ketetapan nomor : S.TAP.HENTI.SIDIK/79/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025 tentang penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum.

Menghukum dan memerintahkan termohon membuka kembali Surat Ketetapan Nomor : S.TAP.HENTI.SIDIK/79/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025 tentang penghentian penyidikan (SP3) dan melanjutkan kembali proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Menghukum dan memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan nomor : LP/B/796/IX/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 15 September 2023 untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Memerintahkan kepada termohon untuk mematuhi putusan ini serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini.

Subsudair
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here