Beranda Headline Damai, keluarga Pelaku Siap Tanggung Biaya Pengobatan Dan Denda Adat

Damai, keluarga Pelaku Siap Tanggung Biaya Pengobatan Dan Denda Adat

83
0
BERBAGI
oppo_34

Tambrauw.www.mediabetewnews.com – Kesepakatan damai dan menyelesaikan masalah kasus lakalantas yang terjadi di poros jalan utama Fef, ibukota kabupaten Tambrauw akhirnya tercapai dengan baik setelah pihak kepolisian polres Tambrauw mempertemukan kedua pihak keluarga pelaku dan korban.

Pertemuan yang dilaksanakan pada Sabtu,19 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIT dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw, Paulus Ajambuani SH, Waka polres Tambrauw, Kompol. Sofyan Efendi SH, Kabag OPS Polres Tambrauw, AKP. Syaripuddin Nawir, PS kasat Samapta polres Tambrauw, IPDA Yusuf Yesnath SH, PS Kasat Reskrim, IPTU Rudolf Kasenda S.Tr.K, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tambrauw, IPDA La Ode Muh.Nursalam. berhasil mendamaikan kedua pihak dimana masalah tersebut pihak keluarga pelaku bersedia menerima lima point kesepakan yang disampaikan oleh keluarga pelaku diantaranya memberikan biaya pengobatan kepada korban lakalantas sebesar Rp. 75 Juta dan membayar denda adat sebanyak Rp. 400 Juta kepada keluarga korban.

“Sudah ada kesepakatan damai,pihak keluarga pelaku menyanggupi dan kita anggap masalah ini selesai. Mereka akan menyelesaikan pembayaran denda adat batas waktunya di bulan Desember Minggu ke dua,” Ujar Wellem Bame mewakili keluarga korban.

Dijelaskan oleh Wellem Bame, nantinya denda adat tersebut sebagian dalam bentuk uang tunai Rp.200 juta, sisanya dalam bentuk kain Timur, mulai dari kain Timur Kepala hingga kain biasa.

Karolus syufi, yang mewakili keluarga pelaku mengakui kalau ada permintaan denda adat dan biaya pengobatan korban.

“Memang benar, dan kami siap atas denda yang dilakukan pihak korban. Selain itu juga kami berterimakasih atas bantuan dari pihak pemerintah melalui Wakil Bupati Kabupaten yang mau ikut membantu biaya pengobatan korban,” Tutur Karolus syufi.

Secara simbolis juga wakil Bupati Kabupaten Tambrauw menyerahkan uang pengobatan sejumlah Rp. 10 juta, dimana sisanya akan diselesaikan pada Senin Minggu depan.

Kompol. Sofyan Efendi. SH, selaku Wakapolres Tambrauw juga memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak untuk selalu menggunakan akal dan pikiran sehat dalam menyelesaikan permasalah ini.

“Jangan lagi menyelesaikan masalah dengan emosi, semua ada aturan hukum, apalagi sampai ada aksi aksi yang tidak kita inginkan bersama sebelum mediasi ini dilaksanakan. Kami hadir disini untuk memfasilitasi perdamaian kedua pihak bukan mau melindungi salah satu pihak,”Terang Wakapolres Tambrauw.

kasus lakalantas ini terjadi pada Kamis 17 Juli sekitar 21.56 wit dimana pelaku YS dan SB dalam kondisi mabuk miras cap tikus, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna merah menabrak korban AB dan AS . saat ini korban AB dan pelaku SB masih mendapat perawatan serius di rumah sakit Pratama Fef.(peq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here