Beranda Lintas Papua Bupati Raja Ampat Dituntut Pidanakan Pihak yang Keluarkan IUP PT Nurham

Bupati Raja Ampat Dituntut Pidanakan Pihak yang Keluarkan IUP PT Nurham

230
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Perizinan nikel yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Raja Ampat hingga saat ini masih menjadi polemik. Karenanya Bupati Raja Ampat dituntut untuk berani mengambil tindakan tegas melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel terbaru kepada PT Nurham.

Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Amus Yanto Ijie menegaskan bahwa Bupati Raja Ampat harus tegas mempidanakan pihak yang telah mengeluarkan IUP nikel tertanggal 24 Februari 2025.

Padahal, Bupati Raja Ampat saja dilantik pada 22 Februari 2025, dua hari setelah itu IUP nikel keluar untuk PT Nurham.

” Ada pihak yang sengaja keluarkan IUP itu, makanya harus dipidanakan,” kata Yanto Ijie.

Yanto Ijie menyebut bahwa tak semudah itu mengeluarkan IUP tanpa disertai dengan kajian lapangan. Ataukah ada tangan lain sehingga IUP bisa keluar.

” Ini harus di usut tuntas siapa dalangnya sebab dengan adanya IUP tersebut membuat publik bertanya-tanya,” ujarnya.

Sebelumnya terdapat empat perusahaan nikel di Raja Ampat yang mengantongi IUP, yaitu PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugrah Surya Pratama (ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Ketiga perusahaan ini kantongi IUP dari pemkab Raja Ampat tahun 2013.

Terbaru yakni PT Nurham mengantongi IUP nikel dari kabupaten Raja Ampat tanggal 24 Februari 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here