Beranda Lintas Papua Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Harus Berdayakan Orang Raja Ampat Saat...

Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Harus Berdayakan Orang Raja Ampat Saat Reformasi Birokrasi

827
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Menanggapi rencana reformasi dan Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat oleh Bupati dan Wakil Bupati Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD), Mesak Mambraku angkat suara.

Dikatakan Mesak, Majelis Rakyat Papua Barat Daya memilki tugas dan kewenangan untuk memberikan saran dan juga pertimbangan, dengan fungsi pengawsan terhadap implementasi Undang-Undang Otsus Papua bagi OAP termasuk seluruh kebijakan kepala daerah di tanah Papua, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua.

Oleh karena itu kata Mesak, Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait reformasi birokrasi terhadap pengisian jabatan strategis, baik strukutural maupun fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat harus mempertimbangkan aspek-aspek kekhususan yang diatur Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yaitu harus memberdayakan ASN Orang Asli Papua terlebih khusus Orang Asli Raja Ampat dalam menempati jabatan-jabatan yang ada berdasarkan kompetensi dan kapasitasi yang dimiliki, agar mereka dapat menjadi tuan diatas negerinya.

Lanjut Mesak, begitu juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, Gubernur/Bupati/Walikota dalam mengusulkan kebutuhan, melaksanakan penerimaan, dan/atau pengangkatan ASN dalam jabatan tertentu mengutamakan OAP.

“Majelis Rakyat Papua Barat Daya akan membuat regulasi berupa Surat Keputusan tentang Pemberdayaan ASN OAP dan akan disampaikan kepada seluruh Kepala Daerah di Provinsi Papua Barat Daya, baik Gubernur, Bupati dan Walikota agar melaksanakan amanat UU OTSUS Papua bagi OAP.,” ujar Mesak Mambraku saat ditemui usai menghadiri resepsi pisah sambut Penjabat Gubernur Papua Barat Daya kepada Gubernur Papua Barat Daya di salah satu hotel di seputaran Kampung Baru Kota Sorong, Kamis (6/3/2025).

Dikatakan Mesak, MRP PBD akan bersinergi dengan Pemerintahan Daerah secara berjenjang di Provinsi Papua Barat Daya termasuk Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat guna mewujudkan masyarakat Raja Ampat yang Sejahtera dan madani sesuai visi misi Ormas, Bangkit, Mandiri dan Sejahtera.

Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpiih, Orideko Iriano Burdam dan Mansyur Syahdan memiliki peran penting sebagai pengendali birokrasi, tentu memilki kewenagan dalam mewujudkan sistem birokrasi yang efektif, efisien, rensponsif dan beroritentasi pada pelayanan publik yang berkuliatas, dengan tujuan mewujudkan kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

Diakhir perbincangan Ketua Kelompok Kerja Adat Majelis Rakyat Papua Barat Daya Mesak Mambraku, mewakili rekan-rekan anggota MRP PBD Perwakilan Kabupaten Raja Ampat, mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Orideko Iriano Burdam dan Masyur Syahdan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat periode 2025-2030 yang dilantik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, 20 Februari 2025 di Intana Negara Jakarta. (jason)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here