Beranda Hukum Berhentikan Karyawan Sepihak, LBH Gerimis Akan Polisikan dan Adukan ke DPR Yayasan...

Berhentikan Karyawan Sepihak, LBH Gerimis Akan Polisikan dan Adukan ke DPR Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi

226
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com –   Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media ini mengatakan bahwa akan mempolisikan Pimpinan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Misool Foundation dan akan mengadukan Ke Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya tentang pemberhentian secara sepihak yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Menurut Yosep, pemberhentian klienya bernama DS dan EL dilakukan secara sewenang-wenang dan tanpa alasan yang jelas oleh pihak Misool Foundation dan pemberhentian tersebut dilakukan tanpa adanya dokumen tertulis.

Seharusnya kata Yosep, Misool Foundation adalah milik warga negara asing yang seharusnya tunduk pada aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Negara Indonesia bukan sebaliknya memberhentikan kliennya tidak melalui Surat Peringatan (SP) maupun kompensasi dari perusahaan.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh Misool Foundation tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja.

Sementara Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang undang dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.

Apalagi informasi yang kami dapat bahwa PHK yang dilakukan oknum pimpinan Misool Foundation kepada beberapa karyawan diduga disebabkan karena para karyawan tersebut mengetahui hal-hal yang terjadi dalam organisasi yang diduga bertentangan dengan hukum maupun tatakelola organisasi nirlaba yang baik dan mereka tidak bersedia untuk bekerja sama menutupinya, serta adanya desakan yang kuat dari jajaran pimpinan yang lebih tinggi yang memiliki kendali terhadap kegiatan Yayasan tersebut.

Untuk itu agar perbuatan-perbuatan yang diduga salah tersebut tidak ketahui oleh karyawan yang lain, Masyarakat umum serta juga Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum maka para karyawan tersebut diberhentikan agar permasalahan-permasalahan Yayasan tidak tersebar, disampaikan oleh kliennya bahwa sebelum diberhentikan secara sepihak oleh pimpinan Misool Fondation kliennya terlebih dahulu dibujuk agar mau bergabung dengan team operasional lapangan jika ingin tetap bekerja namun kliennya menolak karena menduga ada tujuan yang tidak benar dalam bujukan tersebut, ujar Yosep.

Selain pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan, Direktur LBH Gerimis ini juga menduga adanya pelanggaran yang lebih besar yang melibatkan kepentingan WNA yang menjadi pengendali Misool Foundation yang juga adalah pemilik dari sebuah Perusahaan Asing dibidang wisata selam terbesar di Raja Ampat, setidaknya patut diduga awal adanya pelanggaran terhadap PASAL 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab pengganti di mana seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain berdasarkan hubungan hukum tertentu di antara mereka.

Yosep juga mengutip pesan Presiden Probowo mengenai banyaknya LSM Asing di Indonesia yang pura-pura peduli lingkungan padahal sejatinya mereka hanya memanfaatkan kekayaan alam Indonesia untuk keuntungan golongannya bahkan ada juga yang sampai melakukan tindakan adu domba. Sehubungan dengan peringatan dan perayaan kemerdekaan NKRI yang 80 maka moment ini akan dijadikan moment untuk menghentikan penjajahan yang tercermin dalam kesewenang-wenangan baik yang dilakukan oleh WNA maupun melalui kaki tangannya para WNI itu sendiri, ujar Yosep menambahkan.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here