SORONG, mediabetewnews.com – Mantan Walikota Sorong dua periode, Lamberth Jitmau atau yang dikenal dengan LJ saat hadir menjadi saksi pada perkara perdata yang teregistrasi di Pengadilan Negeri Sorong dengan Nomor : 57/Pdt.G/2025/PN Son antara Ronal L. Sanuddin sebagai penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite sebagai tergugat pada tanggal 9 September 2025 mengatakan bahwa Surat Ijin Prinsip Walikota Sorong kepada PT. Bagus Jaya Abadi Nomor : 556/356, Perihal : Ijin Prinsip berlogo Garuda tertanggal 24 Oktober 2013 (Bukti P-10) dan juga Surat Ijin Reklamasi Nomor : 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016 adalah palsu.
Begitu juga dengan Bukti P-12 (Surat Keputusan Walikota Sorong nomor 545/ 158/ 2014 pertanggal 15 Desember 2014 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Suprauw Kota Sorong), Bukti P-13 (Surat Keputusan Walikota Sorong nomor 188.45/122/2013 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Usaha dan Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw di Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Bagus Jaya Abadi tertanggal 04 November 2013.
Dan Bukti P-14 (Keputusan Walikota Sorong Nomor : 188.45/124/2013 tentang Pemberian Izin Lingkungan Atas Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw di Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat tertanggal 07 November 2013.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Ronal L. Sanuddin (PT. BJA), Albert Fransitio bersama Mardin mengatakan, dalam persidangan hari Selasa 9 September 2025 yang mengagendakan mendengar keterangan saksi, pihak tergugat menghadirkan 5 orang saksi, yang mana salah satunya adalah Lambert Jitmau, mantan Walikota Sorong 2 periode.
Dikatakan Albert Fransitio, di dalam ruang sidang, Lambert Jitmau dimintai keterangan sebagai saksi yang pertama. Lambert Jitmau mengatakan bahwa Bukti P-10 sampai dengan P-14 tersebut dipalsukan dan saksi sama sekali tidak menandatangani izin prinsip dan izin lokasi reklamasi.
“Keterangan tersebut, kami selaku kuasa hukum PT Bagus Jaya Abadi sangat dirugikan,” ungkap Albert Fransitio didampingi Mardin kepada wartawan disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Rabu (10/9/2025).
Lanjut Albert, dari kesaksian mantan Walikota Sorong ini, ada dua konsekwensi hukum yang akan timbul, karena keterangan saksi tersebut diucapkan atau diterangkan di dalam muka persidangan dibawah sumpah.
“Konsekwensi pertama, Albert Fransitio sampaikan, apabila keterangan saksi tersebut merupakan keterangan yang benar, dilihat, diketahui dan didengar oleh saksi mata, maka keterangan tersebut merupakan keterangan yang benar artinya bisa menimbulkan fakta persidangan. Konsekuensi hukum yang kedua, apabila keterangan tersebut memuat unsur kebohongan atau palsu, maka keterangan tersebut dapat dikategorikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan pasal 242 KUHP,” jelas Albert.
Lebih lanjut Albert menjelaskan, menurut hemat kami bukti P-10 sampai P-14 hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bukti P-10 sampai P-14 merupakan dokumen palsu atau dokumen yang memuat tanda tangan palsu.
Ditambahkan Albert, mengingat saksi Lambert Jitmau, dalam keterangan saksi menantang untuk menelusuri dan mengusut bukti tersebut. Maka pihak PT BJA sangat siap untuk menjawab tantangan Lambert Jitmau tersebut.
“Nah, atas keterangan saksi Lambert Jitmau tersebut kami telah mengajukan permohonan penetapan keterangan palsu atas keterangan saksi Lambert Jitmau dalam sidang Perkara Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son tertanggal 10 September 2025 ditunjukkan kepada Ketua PN Sorong Cq. Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son dengan tembusannya, kepada Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong,” ucap Albert sambil menunjukkan tanda terima surat.
Dikatakan Albert, apabila keterangan Lambert Jitmau terbukti dikemudian hari bahwa bukti P-10 sampai P-14 merupakan bukti autentik yang ditandatangani oleh Lambertus Jitmau sebagai Walikota Sorong pada masa periodenya maka ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung yakni Lambert Jitmau telah membuat pemberitaan yang memuat kebohongan yang diketahui oleh public, dan itu ada konsekuensi hukum tersendiri,” tutur Albert.
Selanjutnya atas hal tersebut, tim kuasa hukum PT. BJA dibawah naungan M. Yasin Djamaluddin dan Rekan dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum yaitu membuat laporan polisi di Polda Papua Barat Daya.
“Biarlah nanti pihak kepolisian yang membuktikan apakah tanda tangan Lambertus Jitmau dalam Surat Ijin Prinsip, Ijin Lokasi Reklamasii Nomor : 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016 Identik atau Non Identik,” kata Albert.
Kuasa Hukum PT BJA memperingatkan Lambert Jitmau yang telah sangat berani memberikan keterangan palsu di muka persidangan dibawah sumpah bahwa Ijin lokasi reklamasi dan Ijin prinsip itu palsu tanpa membuktikan terlebih dahulu.
“Seharusnya dia menyatakan ini palsu atau tidak harus dibuktikan dengan adanya uji forensic terlebih dahulu,” tutur Albert Fransitio.
Albert menambahkan, pada tanggal 7 Agustus 2025, pihak PT BJA telah di undang oleh Pemerintah Kota Sorong untuk melakukan rapat koordinasi bersama tim persiapan sebelum turun lapangan. Didalam rapat tersebut yang dipimpin oleh oleh Asisten I Setda Kota Sorong turut hadir pula para tergugat dengan kuasa hukumnya.
“Di dalam rapat tersebut saya selaku kuasa hukum PT BJA menunjukkan bukti asli, izin prinsip, izin lokasi surat keputusan sebagaimana bukti P- 10 sampai dengan P – 14 di hadapan. Saya perlihatkan juga kepada kuasa hukum para tergugat dan para tergugat sendiri yaitu Labora Sitorus. Nah di saat itu saya menyampaikan protes bagaimana mungkin Pemerintah Kota Sorong tidak memiliki arsip, sedangkan surat ini sangat jelas,” kata Albert.
Selanjutnya di persidangan, tambah Albert Fransitio, bukti P – 10 sampai dengan P – 14 sudah dilakukan verifikasi oleh hakim sesuai dengan aslinya,” kata Albert.
Mardin turut pula menambahkan bahwa pihak PT BJA tentu sangat sayangkan dengan apa yang disampaikan oleh Lambert Jitmau berkaitan dengan apa yang pernah dia keluarkan saat masih menjabat sebagai Walikota Sorong.
“Surat yang pernah dia sudah tanda tangan pada saat masih menjadi Walikota Sorong. Namun saat dia memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan dia tidak mengakui atau membantah terkait reklamasi yang sudah dikeluarkan, ” ucap Mardin.
Masyarakat tentu bisa berpikir dengan sangat sederhana saja, kegiatan Reklamasi bukan pekerjaan kecil, kalau tidak ada izin, tentu pihak PT BJA pasti disorot.
“Jadi kegiatan reklamasi itu tidak ada teguran dari pemerintah kota saat itu, namun ketika ketika sudah tidak menjabat lagi, terus dimintai oleh Labora Sitorus untuk memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan, malah dia membantah semua terkait izin yang pernah ditandatanganinya,” kata Mardin menuturkan.
Upaya hukum, kata Mardin, sudah pasti akan ditempuh oleh pihak PT BJA sambil menunggu berita acara dari pengadilan atas keterangan saksi Lambert Jitmau.
“Begitu berita acara keluar, maka kami akan lakukan upaya hukum, sehingga kami harapkan Lambert Jitmau silahkan memikirkan apa yang telah diungkapkan dalam keterangan beliau di muka persidangan dan dihadapan wartawan pada saat diwawancarai kemarin. Silahkan dia pikirkan baik-baik dan renungkan baik-baik sebelum proses ini lebih lanjut lagi,” kata Mardin tegas.
Pihak PT BJA sendiri, tambah Mardin, sangat menyakini Surat Izin Prinsip Reklamasi yang dikontongi pihaknya adalah surat asli, karena pihaknya telah pula mengkonfirmasi dari instansi terkait.
“Mereka sampaikan kok berani sekali Lambert Jitmau membantah dan tidak mengakui padahal semua instansi yang berkaitan mengakui bahwa oh iya itu izin itu memang betul diurus dan betul ditandatangani oleh Lambert Jitmau sebagai Walikota Sorong saat itu. Hal inilah yang tentu membuat kami sangat menyayangkan atas kesaksian Lambert Jitmau di muka majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong kemarin,” tutup Mardin.
Penulis : Jason