Beranda Lintas Papua ARK : Konsultasi Publik Ajang Menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah

ARK : Konsultasi Publik Ajang Menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah

35
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, Region Papua merupakan ajang untuk pembobotan sekaligus menyerap aspirasi dari Papua.

Makanya, konsultasi publik ini melibatkan banyak pihak, diantaranya pemeintah daerah, DPRP, MRPBD, NGO dan Koalisi Masyarakat Sipil.

” Konsultasi publik diharapkan menghasilkan rekomendasi yang memperkuat pengesahan RUU menjadi UU,” kata Senator DPD RI Dapil Papua Barat Daya, Agustinus Kambuaya di Rylich Paborama Hotel baru-baru ini.

Ia menyebut bahwa negara ini lahir dari adanya kesepakatan masyarakat dan raja-raja nusantara.

” Ibarat kata sham terbesar negara ini dipegang oleh masyarakat adat, raja-raja dan kesultanan yang ada,” ujar Agustinus Kambuaya.

Mantan anggota DPR Otsus Papua Barat itu menegaskan, sudah saatnya negara memberikan pengakuan kepada masyarakat adat dengan mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU.

” Kan lucu jika negara kita tidak memiliki undang-undang tentang Masyarakat Adat,” ucapnya.

Agustinus Kambuaya mencontohkan negara Korea, sekalipun rajanya sudah tidak ada tetapi pemerintahan habis-habisan berupaya membangun kembali pusat kejayaan di masa lalu. Artinya, negara yang sudah maju saja berupaya mencari jati dirinya.

” Indonesia yang sudah ada, RUU nya mandek di level pembahasan. Saya tidak tahu apakah ada kecurigaan negara sehingga mandek bertahun-tahun,” ujarnya.

Pria asal Maybrat yang akrab disapa ARK itu berharap, seluruh petinggi dan pemangku kepentingan yang ada di negara ini harus memiliki keinginan yang sama dengan kita.

” Kan pemimpin-pemimpin bangsa yang ada datang dari berbagai latar belakang budaya dan adat yang berbeda. Mereka harus punya kepentingan akan hal ini,” tambahnya.

Ia juga berharap, akhir dari konsultasi publik ini adanya konsolidasi tim besar di seluruh Indonesia untuk melakukan lobi-lobi menggolkan RUU masyarakat adat menjadi UU.

Agustinus Kambuaya pun mengungkapkan upaya pemerintah pusat mengesahkan UU Omnibus Law.

Menurutnya, di dalam UU tersebut pemerintah memberikan kemudahan dalam berinvestasi tetapi di sisi lain pemerintah enggan mengakui keberadaan masyarakat adat.

” Lahirnya UU Omnibus Law berangkat dari pasal 33 UUD 1945 tetapi sebelumnya ada pasal 18 yang mengatur tentang eksistensi masyarakat adat, kita hanya minta itu saja,” ujar ARK.

Sebelumnya Greenpeace dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menginisiasi konsultasi publik rancangan undang-undang masyarakat adat region Papua yang melibatkan pemda, MRPBD, DPRP, NGO dan koalisi masyarakat sipil.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here