Kota Sorong, mediabetewnews.com – Setelah sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda satu miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan, terdakwa Amir Mudumi yang merupakan aparat desa di Kabupaten Raja Ampat itu divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sorong.
Tak hanya itu, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025, terdakwa diharuskan membayar denda sebesar satu miliar rupiah, jika tidak diganti dengan pidana tambahan 2 bulan kurungan.
Hakim Lutfi Tomu menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Dellon dipersidangan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim. Hal yang sama pun disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Amir Mudumi diketahui menjalani proses hukum di PN Sorong gegara mencabuli anak di bawah umur.
Perbuatan asusila itu dilakukan aparat desa tersebut terhadap korbannya STS pada hari senin tanggal 10 Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIT.
Ironinya, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilakukan terdakwa di salah satu kantor desa yang ada di kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Terdakwa yang saat itu dipengaruhi nafsu lantaran menonton video porno langsung mencabuli korban yang masih dibawah umur.
Tak cukup sampai disitu terdakwa pun kembali mencabuli korban di rumahnya. Setelah itu, korban diberi uang Rp 10.000 untuk membeli jajan.
Penulis : Edi