Manokwari, mediabetewnews.com – Aktivitas pertambangan emas ilegal masih terjadi di Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Tambrauw.
Dengan adanya aktitas ilegal tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di desak untuk melakukan audit investigasi terjadap aktivitas ilegal tersebut.
Sebut saja Yan Christian Warinussy, lawyer sekaligus pembela HAM di tanah Papua ini mendesak agar BPK RI melakukan audit investigasi terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kahupaten Pegunungan Arfak, provinsi Papua Barat dan kabupaten Tambrauw, provinsi Papua Barat Daya.
Yan Warinussy menilai bahwa desakan ini sangat penting sebab selama ini di duga telah terjadi pembiaran oleh oknum pejabat terkait.
” Tidak ada teguran dari instansi teknis terkait aktivitas PETI yang dinilai ilegal tersebut,” ucapnya.
Pengacara yang pernah mendapatkan nobel HAM tersebut mengungkapkan bahwa UU RI tentang Minerba sangat jelas mengatur usaha pertambangan harus mendapatkan izin. Padahal amanat Undang Undang Republik Indonesia tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sudah sangat jelas.
Anehnya, ada segelintir orang menggunakan tangan aparat penegak hukum menangkap dan memroses hukum mereka yang hanya bekerja sebagai kuli dan buruh belaka.
Yan Warinussy berharap gubernur Dominggus Mandacan dan Elisa Kambu mendukung BPK RI melakukan audit investigasi.
” Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka jabatan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait menjadi,” ujarnya.
Penulis : Edi