Beranda Lintas Papua Akademisi UNIPA Sebut Pejuang Lingkungan dan Masyarakat Adat Tak Boleh Dipidana

Akademisi UNIPA Sebut Pejuang Lingkungan dan Masyarakat Adat Tak Boleh Dipidana

77
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Akademisi Universitas Papua Profesor Sephus Fatem menyebut, pejuang lingkungan atau masyarakat adat tak boleh dipidana.

Hal itu disampaikan Profesor Sephus Fatem saat memberikan pemaparan terkait draf RUU Masyarakat Adat di Rylich Panorama Hotel, Kamis, 31 Juli 2025.

Menurutnya, mereka yang melakukan advokasi terkait investasi yang berdampak langsung terhadap masyarakat adat dan sumber daya alam seharusnya tak boleh dipidana.

Profesor Sephus Fatem berharap, ketika RUU masyarakat adat disahkan menjadi UU, pasal-pasal yang memberikan perlindungan terhadap lembaga atau individu melakukan pembelaan terhadap aktivitas sumber daya alam atau ruang kelola bagi maayrakat adat bisa dihindari.

” Intinya yaitu bagaimana masyarakat bisa mengelola sumber daya alam untuk kepentingan pembangunan,” ujarnya.

Sephus Fatem merupakan satu dari enam naraaumber yang hadir membawakan materi pada konsultasi publik RUU Masyarakat Adat Region Papua yang diinisiasi oleh Greenpeace dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Konsultasi publik yang berlangsung sehari tersebut menghasilkan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI untuk segera mengeshkan RUU Masyarakat Adat menjadi UU.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here