Beranda Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk Ketika Melihat Terdakwa Memasuki Ruang Sidang

Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk Ketika Melihat Terdakwa Memasuki Ruang Sidang

9
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Keluarga korban pembunuhan mengamuk di Pengadilan Negeri Sorong gegara melihat terdakwa Novaltianus Rivaldi Gurabesi Nurdin dibawa ke dalam ruang sidang.

Beruntung terdakwa dikawal ketat pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Sorong dibantu lima personel TNI AD yang bertugas melakukan pengawalan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin hakim Siska Julia Parambang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi.

Terdakwa Novaltianus Gurabesi Nurdin diketahui membunuh David Momot pada hari Rabu tanggal 09 Juni 2025, sekitar pukul 18.00 WIT. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban, tepatnya di kompleks gunung doser jalan F. Kalasuat Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dalam dakwaan Penuntut Umum, terdakwa Novaltianus Rivaldi Gurabesi Nurdin di dakwa dengan pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP.

Terdakwa yang dalam keadaan dipengaruhi minuman keras hendak mencari seseirang bernama Andre yang sering membawa adiknya Paskalina pesta di rumah korban.

Sayangnya sampai di rumah korban terdakwa tidak mendapati pria bernama Andre sehingga terdakwa yang membawa sebilah kayu lalu memukul saksi Oktovina Salossa dan saksi Mangri Febi Kalilago.

Tak hanya itu, korban yang sedang tertidur pun dipukul oleh terdakwa dengan menggunakan sebilah kayu yang dibawanya. Korban dipukul di kepala bagian belakang.

Tak puas, terdakwa kembali memukul kepala korban sebanyak dua kali di bagian sebelah kiri kepala dan bagian belakang kepala.

Korban yang mengalami luka parah dilarikan ke RSUD Sele Be Solu Kota Sorong untuk mendapatkan perawatan. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here