Beranda Hukum Diduga Tidak Memiliki Ijin Reklamasi dan Amdal, Labora Sitorus Merugikan Masyarakat dan...

Diduga Tidak Memiliki Ijin Reklamasi dan Amdal, Labora Sitorus Merugikan Masyarakat dan Pemerintah Daerah, APH dan Pemkot Sorong Segera Usut

164
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Pernyataan Kepala DLHKP Provinsi Papua Barat Daya, Yulian Kelly Kambu yang dilansir beberapa media online di Kota Sorong pada 13 Oktober 2025 lalu yang menyatakan bahwa ‘yang kami tahu bahwa PT Bagus Jaya Abadi (BJA) yang memiliki ijin reklamasi dan yang mengurus Amdal sedangkan bapak Labora Sitorus tidak ada’.

Menurut Kuasa Hukum dari PT Bagus Jaya Abadi, Mardin, SH, MH dan Albert Fransitio, SH,  mantan pernyataan Kepala DLHKP ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa Labora Sitorus (LS) tidak memiliki ijin Amdal dan reklamasi atas tanah yang saat ini dijadikan sebagai lokasi permandian dan wisata di Kelurahan Tampa Garam Distrik Maladumes, Kota Sorong.

“Kami sangat sayangkan terhadap pernyataan Labora Sitorus pada awal berperkara dengan klien kami PT BJA ngotot bahwa PT BJA itu tidak memiliki ijin reklamasi ternyata fakta keterangan dari Kepala DLHKP pada 13 Oktober 2025 itu, PT BJA memiliki ijin reklamasi sedangkan Labora Sitorus tidak memiliki ijin reklamasi pada tempat itu,” terang Mardin kepada awak media saat memberikan keterangan pers di salah satu café di Jalan A. Yani Kelurahan Klademak Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.

Untuk itu Mardi melanjutkan, dengan pernyataan ini menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kota Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pihak penegak hukum yang berwenang menyelidiki terkait dengan reklamasi-reklamasi tanpa ijin salah satunya yang menjadi sorotan yang berkaitan dengan Labora Sitorus yang menyatakan PT BJA tidak memiliki ijin tetapi nyatanya dia (Labora Sitorus) yang tidak memiliki ijin.

Lanjut Mardin, kami sampaikan bahwa jangan sampai Labora Sitorus ini ditempat-tempat yang direklamasi oleh dia tidak memiliki ijin, salah satunya seperti tempat pemandian miliknya yang ada di Tampa Garam itu harus menjadi perhatian penegak hukum,  Pemerintah Kota Sorong maupun Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.

“Kalau itu benar tidak memiliki ijin kami maka kami tegaskan  menyatakan jangan melihat, jangan menyoroti PT BJA saja, ada apa? mengapa Labora Sitorus tidak disoroti. Apakah dia punya duit, Apakah dia orang kebal hukum sehingga dia tidak bisa disentuh oleh penegak hukum di wilayah hukum Provinsi Papua Barat Daya,” tegas Mardin lantang dengan nada tanya.

Ditambahkan oleh Albert Fransitio, pernyataan Kepala DLHKP Papua Barat Daya bahwa PT BJA melakukan kegiatan reklamasi memiliki Amdal dan memiliki ijin, sedangkan Labora Sitorus diduga tidak memiliki ijin Amdal, ijin Lingkungan bahkan Ijin Reklamasi.

“Pernyataan pak Kelly Kambu adalah pondasi awal buat APH untuk mengusut Reklamasi yang dilakukan Labora Sitorus. Ada beberapa titik yang diduga dilakukan reklamasi oleh Labora Sitorus tanpa ijin, ” kata Albert Fransitio.

Pernyataan Kepala DLHKP Papua Barat Daya ini, lanjut Albert, menjadi titik terang untuk diketahui oleh publik,  siapa sebenarnya yang memiliki ijin amdal dan siapa yang tidak memiliki ijin.

“Apalagi pak Kelly Kambu waktu itu merupakan Kepala Dinas PPLH Kota Sorong. Nah sekarang pertanyaan, di mana dokumen Amdal milik Lobara Sitorus, sehingga dia berani dengan lantang menyatakan pada saat sengketa perkara  di Pengadilan Negeri  bahwa PT BJA tidak memiliki ijin, ” kata Albert Fransitio.

Pihak PT BJA berharap aparat penegak hukum dapat dengan segera mengambil tindakan, jangan sampai terkesan aparat penegak hukum terbang pilih, karena  sudah menjadi sorotan publik.

“Jadi kami meminta para penegak hukum jangan terbang pilih, sebab pak Kelly Kambu menyatakan bahwa PT BJA memiliki amdal sedangkan Labora Sitorus belum ada, bahkan belum terlihat, ” ucap Albert Fransitio.

Mardin ikut menambahkan bahwa publik perlu tahu, usaha-usaha yang dilakukan oleh Labora Sitorus didalam kawasan yang direklamasi berjalan lancar saja, sedangkan PT BJA yang memiliki ijin malah dihadapkan dengan hukum.

Undang – Undang tentang lingkungan sudah sangat jelas, kegiatan yang dilakukan tanpa ijin lingkungan, tanpa dokumen amdal yang sah merupakan bentuk tindak pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dengan dendai 3 miliar.

Di areal lokasi di Tampa Garam Beach yang  direklamasi oleh  Labora Sitorus , Mardin tambahkan terdapat tempat sandar kapal pesiar, ada juga tempat penampungan kayu, dan ada berapa home stay.

Albert Fransitio tegaskan, apabila kegiatan usaha yang diduga tidak memiliki amdal tersebut tidak ditindak, maka yang pertama adalah membawa kerugian secara lingkungan buat masyarakat. Yang kedua, pemerintah ikut dirugikan, sebab pengurusan ijin itu, ada biaya-biaya yang timbul  untuk diberikan kepada daerah sebagai pendapatan daerah dan negara.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here