Beranda Hukum Polresta Sorong Tidak Hadir Hakim Prapid Tunda Sidang Satu Minggu

Polresta Sorong Tidak Hadir Hakim Prapid Tunda Sidang Satu Minggu

27
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Sidang perdana permohonan praperadilan yang dimohonkan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Sorong ditunda lantaran pihak termohon, dalam hal ini Polresta Sorong Kota tidak hadir.

Dalam persidangan hakim tunggal praperadilan Siska Julia Parambang menyampaikan bahwa pihak termohon tidak hadir, dengan alasan adanya kegiatan latihan gabungan PHH bersama polres dan jajaran dari tanggal 6 hingga 9 Oktober 2025.

” Sidang tidak dapat dilanjutkan, dan ditunda satu minggu kedepan, tanggal 13 Oktober 2025,” ucapnya saat membacakan surat pemberitahuan dari pihak termohon, Senin, 06 Oktober 2025.

Mengetahui alasan ketidakhadiran pihak termohon, kuasa hukum pemohon Glend Djamanmona meminta kepada hakim praperadilan agar pihaknya diberikan salinan surat pemberitahuan ketidakhadiran dari termohon.

Sebelumnya, pos bantuan hukum advokat Indonesia (posbakumadin) Sorong mengajukan permohonan praperadilan ke pegadilan negeri Sorong terkait diterbitkannya surat nomor 18/VII/RES.1.9./2025, tanggal 14 Juli 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP.HENTI.SIDIK/79/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025 tentang Penghentian Penyidikan.

Permohonan praperadilan tersebut teregister di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong dengan nomor 4/Pid.Pra/2025/Pn.Son tanggal 23 September 2025.

Dalam permohonannya posbakumadin Sorong meminta kepada hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Pengadilan Negeri Sorong berwenang memeriksa dan memutus permohonan a quo.

Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan Permohonan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan surat perintah termohon nomor : SP3/18/VII/RES.1.9./2025, tanggal 14 Juli 2025 dan surat ketetapan nomor : S.TAP.HENTI.SIDIK/79/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025 tentang penghentian penyidikan adalah tidak sah menurut hukum.

Menghukum dan memerintahkan termohon membuka kembali Surat Ketetapan Nomor : S.TAP.HENTI.SIDIK/79/VII/2025, tanggal 14 Juli 2025 tentang penghentian penyidikan (SP3) dan melanjutkan kembali proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Menghukum dan memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya atas laporan nomor : LP/B/796/IX/2023/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal 15 September 2023 untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

Memerintahkan kepada termohon untuk mematuhi putusan ini serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan ini.

Subsudair
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here