Kota Sorong, mediabetewnews.com – Sidang permohonan Praperadilan penetapan Felix Wiliyanto sebagai tersangka oleh Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 30 September 2025.
Sidang yang dipimpin hakim Christian Eliezer Rumbajan mengagendakan pembacaan permohonan yang disampaikan kuasa hukum pemohon Felix Wilyanto.
Kuasa hukum Felx Wiliyanto, Alberth Franstio mengatakan, alasan pihaknya mengajukan praperadilan sebab Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diberitahukan kepada pemohon melewati batas waktu 7 hari.
Selain itu, lanjut Alberth Franstio, penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak didasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Ia juga menyebut, penyitaan kayu milik pemohon oleh termohon sebanyak 1.506 keping dan volume 56,6764 metet kubik tanpa seizin ketua pengadilan negeri kelas IB Sorong.
Pengacara yang akrab dipanggil Alberth itu mengatakan, terkait permohonan praperadilan tersebut kami minta agar PN Sorong mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Didampingi rekan sejawatnya Mardin, Alberth Franstio pun mengungkapkan, dalam permohonan tersebut pihaknya meminta agar hakim praperadilan menyatakan SPDP.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan olehkarenanya harus dibatalkan.
Menyatakan Sprindik Nomor SP.SIDIK.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan harus dibatalkan.
Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon sebagaimana tercantum dalam Surat Panggilan Sebagai Tersangka nomor S.Pgl.15/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025 tanggal 11 September 2025 adalah tidak sah dan oleh karenanya harus dibatalkan.
Menyatakan Surat Tanda Penerimaan nomor STP.01/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025 tanggal 03 September 2025 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karenanya harus dibatalkan.
Menyatakan batal penyitaan yang dilakukan oleh termohon atas konteiner nomor SPNU 2861100, kontener nomo SPNU 2814280, kontener nomor SPNU 2817622 yang berisikan kayu-kayu milik pemohon jenis merbau berjumlah 1.606 keping volume 56.6764 meter kubik sebagaimana STP nomor 01/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/09/2025 tanggal 03 September 2025.
Menghukum termohon untuk mengembalikan 3 kontener berisikan kayu jenis merbau sebanyak 1.606 keping volume 56.6764 meter kubik kepada pemohon seperti keadaan semula sejak putusan ini diucapkan.
Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan SP3 kepada pemohon sejak putusan ini diucapkan.
Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan Sprindik Nomor SP.SIDIK.02/GAKKUMHUT.11/SW.1/PPNS/07/2025 tanggal 23 Juli 2025
Memerintahkan kepada termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik harkat serta martabat sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Membebankan biaya yang timbul krpada negara.
Usai mendengar pembacaan permohonan praperadilan, hakim tunggal Christian Eliezer Rumbajan memberikan kesempatan kepada pihak termohon menyampaikan tanggapab pa da sidang lanjutan, Rabu, 01 Oktober 2025.
PENULIS : EDI