Kota Sorong, mediabetewnews.com – Terdakwa Elisabeth Carmelita Siby dan Yosua Ayub Jeremias Sisau menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 29 September 2025.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Bernadus Papendang, terdakwa Elisabeth Carmelita Siby dan terdakwa Yosua Ayub Jeremias Sisau dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara.
” Terdakwa Elisabeth Carmelita Siby dan terdakwa Yosua Ayub Jeremias Sisau terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap ketua majelis hakim Bernadus Papendang dalam persidangan, Senin, 29 September 2025.
Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa Muhammad Inshar menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir.
Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut 7 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 2 bulan penjara. Artinya, pidana yang diterima kedua terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Terdakwa Elisabeth Catmelita Siby dan Yosua Ayub Jeremias Sisau diketahui menjalani sidang di PN Sorong gegara melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Dalam dakwaan JPU disebutkan perbuatan melawan tersebut dilakukan kedua terdakwa di jalan jendral Ahmad Yani, tepatnya di depan pelabuhan Pelni Kota Sorong, minggu 05 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIT.
Setibanya terdakwa Elisabeth Carmelita Siby dan Yosua Ayub Jeremias Sisau di pelabuhan Pelni Kota Sorong langsung diamankan tim opsnal satresmarkoba polres Sorong setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat diamankan tim opanal polres Sorong turut mengamankan barang bukti ganja sebanyak 40 bungkus plastik beaar dan sedang serta satu linting kertas berisikan ganja.
Ganja tersebut di dapat terdakwa dari orang yang bernama KAKS di Jayapura seharga satu juta rupiah. Maksud hati pulang ke Sorong hendak menyerahkan 40 paket ganja kepada orang lain namun keduanya keburu tertangkap tangan oleh tim opsnal satresnarkiba polres Sorong.
PENULIS : EDI