Beranda Hukum Polda Papua Ungkap Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya, 9 Tersangka Ditahan

Polda Papua Ungkap Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya, 9 Tersangka Ditahan

6
0
BERBAGI

Jayapura, mediabetewnews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua dengan total kerugian Negara mencapai Rp.168,17 miliar.

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung hampir satu tahun, penyidik telah menetapkan 9 (sembilan) orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka.

Kapolda Papua, Irjen. Pol. Patrige Renwarin dalam releasse resmi Humas Polda setempat yang diterima Jumat (26/09/2025) menjelaskan, salah satu tersangka utama yakni “TK”, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Lanny Jaya.

TK diduga berperan memindahbukukan dana desa dari rekening kampung ke rekening Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) dengan keuntungan pribadi mencapai Rp.16,175 miliar.

Selain TK, tersangka lain yang ditahan antara lain:

YFM, koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (2022–2024), mengaku meraup Rp.69,291 miliar dari pencairan dan pemindahbukuan dana.

MCY, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, menerima keuntungan Rp.5,2 miliar setelah menandatangani slip penarikan dana.

AS, Sekretaris DPMK Lanny Jaya, menggunakan rekening orang lain untuk menampung aliran dana dengan keuntungan Rp.44,254 miliar.

ST, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung sekaligus bendahara ADD, terlibat dalam pengubahan Peraturan Bupati untuk distribusi dana secara tunai, dengan keuntungan Rp.22,262 miliar.

PW, mantan Sekda sekaligus Penjabat Bupati Lanny Jaya (2022–2024), menerbitkan Peraturan Bupati yang bertentangan aturan, dengan keuntungan Rp.11 miliar.

CM, JEU, dan HDW, tiga pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya periode 2023–2024, diduga mengotorisasi pemindahbukuan dana desa senilai puluhan miliar tanpa slip penarikan atau surat kuasa sah.

“Dari kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.14,6 miliar, sebidang tanah di Toraja, tiga bidang tanah di Arso, dua bidang tanah di Keerom serta empat unit mobil,” ungkap Irjen. Patrige dalam konferensi pers di Jayapura, Kamis (25/9/2025) kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Papua, Kombes. Pol. I Gusti Gede Era Adhinata, menambahkan bahwa penyalahgunaan dana desa terjadi melalui manipulasi permintaan pemindahbukuan dari DPMK ke Bank Papua Cabang Tiom.

Dana yang seharusnya disalurkan ke 354 kampung justru dipindahkan ke rekening P3MD tanpa sepengetahuan kepala kampung maupun bendahara.

Selain itu, terbitnya Peraturan Bupati Lanny Jaya Nomor – 4 Tahun 2023 dan Nomor – 2 Tahun 2024 semakin memperparah penyalahgunaan, karena aturan tersebut bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal – 2 ayat (1), Pasal – 3, dan/atau Pasal – 5 ayat (1) huruf – b Undang-Undang Nomor – 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor – 20 Tahun 2001 serta Pasal – 3 UU Nomor – 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-undang perbankan.

“Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendukung pemerintah memberantas praktik korupsi di Tanah Papua. Dana desa adalah hak rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan, bukan untuk memperkaya diri,” tegas Kapolda Patrige.

PENULIS : CHL/JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here