Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang putusan perkara narkoba yang digelar Kamis, 25 September 2025 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Andika dan Lukyan Dicky Soumokil.
Tak hanya itu, hakim Hatijah Everine Paduwi dalam putusannya pun mewajikan kedua terdakwa membayar denda sebesar satu miliar rupiah. Jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana tambahan 2 bulan penjara.
” Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, yakni 300 bungkus plastik besar bening dengan berat netto 4.684,98 kilogram melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap hakim Hatijah dalam persidangan.
Vonis yang diterima terdakwa Andika dan Luckyan Dicky Soumokil lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai mendengar vonis hakim, penasihat hukum terdakwa Richard Rumbekwan menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Tiana Yulis Insani menuntut terdakwa Andika 16 tahun penjara, sementara terdakwa Luckya Dicky Soumokil 15 tahun penjara. Denda satu miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Diketahui salah satu terdakwa Luckyan Dicky Soumokil merupakan residivis perkara penadahan.
Terdakwa Andika dan Luckyan Dicky Soumokil menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong terkait empat kilogram ganja. Permufakatan jahat tersebut dilakukan kedua terdakwa di areal terminal kedatangan Banda Udara DEO Sorong pada hari minggu tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 14.50 WIT.
Kedua terdakwa dalam persidangan di dakwa melanggar primair pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
PENULIS : EDI