Beranda Lintas Papua Kejari Sorong Tanda Tangani MoU Dengan LPS

Kejari Sorong Tanda Tangani MoU Dengan LPS

13
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Kejaksaan Negeri Sorong kembali menorehkan sejarah baru dengan dilakukannya penandatanganan Memorial of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (25/9/2025).

Penandatangan dilakukan oleh masing-masing perwakilan, LPS diwakili oleh Daly Rustamblin (Direktur Group Likuidasi Bank), Kejari Sorong oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun,SH, MH, Kejari Manokwari oleh Teguh Suhendro,SH, M.Hum. (Kajari Manokwari) serta Kejari Fakfak oleh Kelvin E. Novarel,S.H (Kasi Datun).

“Kejaksaan RI khususnya Jaksa Pengacara Negara khususnya yang berada di Kejaksaan Negeri Sorong, Manokwari dan Fakfak melalui perjanjian kerja sama ini memberikan komitmen layanan hukum untuk LPS baik berupa layanan bantuan hukum atau pertimbangan hukum guna mendukung kelancaran tugas dan wewenang tim liquidasi yang bertugas di wilayah hukum Kejari Sorong, Manokwari dan Fakfak,” ungkap Makrun.

Dikatakan Makrun, dari perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi para pihak untuk menjadi sarana pertukaran informasi dan pengetahuan guna meningkatkan kapabilitas dan kualitas serta profesionalitas kerja kita bersama.

Sementara Kepala Seksi Datun, Kejaksaan Negeri Sorong, Primawibawa Rantjalobo saat ditemui awak media diruang kerjanya membenarkan adanya kegiatan penandatanganan kerjasama Kejari Sorong dengan LPS serta perpanjangan kerjasama antara LPS dengan Kejari Fak-Fak dan Kejari Manokwari.

Lanjut Prima, MoU ini akan berlaku selama 2 tahun dan dilakukan dalam rangka menjalin kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.

“SKK tersebut terkait penagihan debitur dari sebuah bank swasta di Kota Sorong yang sedang dalam penanganan tim likuidasi LPS, ” ucap Prima.

“Permohonan bantuan hukum dari tim likuidasi LPS kepada tim Jaksa Pengacara Negara untuk membantu penagihan.

Menurut Prima, proses pemberian bantuan hukum akan diawali dengan pihaknya terlebih dulu melakukan  telaahan terhadap 233 SKK untuk menentukan mana yang dapat dibantu secara hukum.

Bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, diharapkan dapat mempercepat pemulihan aset-aset Bank yang sedang dilikuidasi.

“Kami akan fokus  pada pemulihan aset yang masih berada di tangan debitur untuk segera bisa dipulihkan untuk kepentingan likuidasi, ” ucap Prima.

Bank yang dimaksud, Prima sampaikan merupakan bank swasta yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sehat oleh OJK dan memiliki cabang di Kota Sorong, Fakfak, dan Manokwari.

PENULIS : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here