Beranda Hukum Majelis Hakim PN Sorong Putuskan Perkara Perdata PT BJA vs Labora Sitorus...

Majelis Hakim PN Sorong Putuskan Perkara Perdata PT BJA vs Labora Sitorus Cs, N-O

69
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara perdata Nomor : 57/Pdt.G/2025/PN SON antara Ronal L Sainudin melawan Labora Sitorus Cs telah memutuskan bahwa perkara tersebut NO atau gugatan tidak dapat diterima.

“Perkara perdata dengan Nomor : 57/Pdt.G/2025/PN Son yang dipimpin lansung oleh Ketua Majelis Hakim, Beauty Simatauw telah memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu kepada awak media saat memberi konfrensi pers di ruang Media Center PN Sorong, Selasa (23/9/2025).

Dikatakan Lutfi, sebelum masuk dalam pokok perkara, Majelis Hakim memeriksa eksespsi dari pihak tergugat dan saat memeriksa eksepsi tergugat ada Majelis Hakim sependapat dengan salah satu eksepsi, itulah yang kami kabulkan eksepsi, secara otomatis perkara ini tidak masuk lagi dalam pokok perkara.

“Eksepsi tergugat yang sependapat dengan Majelis Hakim adalah eksepsi gugatan tidak jelas karena dalam posita pertama menyebutkan bahwa luas tanah objek sengketa adalah 82.650 meter persegi sementara dalam posita keduanya disebutkan luas tanah sengketa adalah 6.600 meter persegi sehingga tidak adanya kepastian luas tanah sengketa membuat sehingga gugatan penggugat ini kabur,” jelas Lutfi Tomu.

Lanjut Lutfi, ketika majelis hakim sudah mempertimbangkan salah satu eksepsi dan menyatakan itu terbukti maka Majelis Hakim tidak lagi mempertimbangkan eksepsi yang lain kecuali eksepsi yang dipertimbangkan berada pada eksepsi ke-9 atau ke-10 maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi ke-1 dan seterusnya.

Sementara Penasehat Hukum dari Labora Sitorus Cs, Simon Maurits Soren saat dikonfirmasi mengatakan, dengan diterimanya eksepsi dari para tergugat yang salah satunya adalah status kewarganegaraan dari Paulus George Hung yang ketika itu bukan Warga Negara Indonesia saat memperoleh Surat Pelepasan dari Willem Buratehi/Bewela.

Dengan demikian kami dari Penasehat Hukum Labora Sitorus Cs meminta kepada Polresta Sorong Kota untuk segera memproses Laporan Polisi terkait penyerobotan tanah yang telah kami masukan dan laporan polisi terkait pemalsuan surat yang dilaporkan oleh mantan walikota Sorong dua periode, Lamberth Jitmau.

Untuk diketahui dalam amar putusan, mengadili menerima eksepsi tergugat sementara dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan status putusan adalah mengabulkan eksepsi.

PENULIS : JASON   

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here