Kabupaten Sorong, mediabetewnews.com – Mediasi antara keluarga korban dugaan pemukulan dengan perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) yang difasilitasi Polsek Salawati dilanjutkan hari rabu besok, 24 September 2025.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak perusahaan memberikan kepastian menjawab tuntutan yang disampaikan pihak keluarga Acon Mansenau.
Keluarga korban sekaligus perwakilan dari 15 marga dalam mediasi yang berlangsung di polsek Salawati, minggu 21 September 2025 menyampaikan enam tuntutan kepada PT IKS.
Mewakili 15 marga Yakop Klagilit membacakan tujuh tuntutan, pertama, perusahaan harus menerima keluarga dari 15 marga untuk dipekerjakan sebagai buruh harian maupun dalam menejemen perusahaan sesuai klasifikasi masing-masing.
Kedua, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap korban Acon Mansenau yang saat ini sedang di rawat di rumah sakit. Ketiga, pihak perusahaan harus menarik anggota brimob, dan digantikan dengan koramil dan polsek Salawati.
Keempat, proses hukum 11 orang yang saat ini sedang berlangsung di PN Sorong harus di bebaskan tanpa syarat. Kelima, 15 marga sebagai pemilik hak ulayat meminta perusahaan mengevaluasi kinerja karyawan yang sering membuat kegaduhan antara warga dari 15 marga dengan perusahaan. Keenam, apabila tuntutan kami tidak dijawab oleh PT IKSJ maka kami akan melakukan pemalangan di seluruh areal PT IKSJ.
” Pernyataan tersebut mengikat antara 15 marga dengan perusahaan,” ucap Yakop Klagilit.
Menanggapi permintaan dari 15 marga, kuasa hukum PT IKSJ Markus Souissa mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada perusahaan soal tuntutan dari warga.
Selanjutnya, tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Proses hukum tetap dilanjutkan.
” Ini aturan, dan saya mau sampaikan bahwa saya tidak memihak kepada perusahaan atau masyarakat. Ini aturan,” kata Markus Souissa.
Ia menegaskan bahwa laporan polisi sudah berjalan sehingga proses hulum pun harus tetap dilanjutkan.
Pengacara yang akrab disapa Max Souissa ini juga menegaskan, PT IKSJ tetap bertanggung jawab terhadap korban yang sedang dirawat di RS. Karena kewajiban melahirkan masalah.
” Soal pekerja itu urusan perusahaan, tetapi dengan adanya masalah ini menjadi tanggung jawab saya yang harus disampaikan kepada perusahaan,” ujarnya.
Max Souissa mengaku bahwa perusahaan meminta waktu untuk menjawab tuntutan dari 15 marga.
Laporan polisi yang sudah dibuat harus tetap dilanjutkan sehingga masyarakat tahu seperti apa keadilan itu.
” Jangan sampai terjadi pembicaraan yang pada akhirnya menimbulkan bola liar sehingga menyebabkan pekerjaan tidak jalan, semua orang jadi susah,” tegasnya.
Max Souissa berharap, kedepan sikap dari 15 marga seperti apa karena dirinya tak inigin masalah serupa terjadi kembali. Karena sudah ada tuntutan maka hal ini harus saya bicarakan dengan pak Pardede dan pak James selaku pimpinan perusahaan.
” Yang jelas tuntutan dari perwakilan 15 marga harus dijawab secepatnya,” ucapnya
Sebelumnya, perwakilan dari korban dugaan pemukulan mendesak polsek Salawati untuk menghadirkan tiga anggota brimob yang diduga memukul karyawan pembibitan PT IKSJ Acon Mansenau.
Bahkan keluarga korban maupun perwakilan 15 marga mengancam perusahaan jika masalah yang terjadi tidak diselesaikan dengan baik, pemangan akan dilakukan di seluruh areal milik PT IKSJ.
Diketahui bahwa jumat lalu terjadi pemukulan terhadap karyawan pembibitan bernama Acon Mansenau yang diduga dilakukan oleh tiga anggota brimob yang bertugas menjaga areal perkebunan kelapa sawit milik PT IKSJ.
Akibatnya, karyawan yang berharap dapat bekerja di bagian teknik itu haru menjalani perawatan di rumah sakit Jhon Piet Wanane.
Pihak perusahaan dalam hal ini menejer umum James Simanungkalit membantah tuduhan tersebut. Menurutnya tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh tiga anggota brimob. Yang ada Acon Mansenau, dalam keadaan mabuk mencoba memukul beberapa karyawan yang hendak pergi ke kantor walau pada akhirnya dapat ditenangkan oleh rekan-rekannya.
PENULIS : EDI