Beranda Hukum Tanah Diklaim Pihak Lain, Pemilik Hak Ulayat Ellias Makmini Mengadu ke Polda...

Tanah Diklaim Pihak Lain, Pemilik Hak Ulayat Ellias Makmini Mengadu ke Polda PBD

32
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pemilik hak ulayat pasar Mariyai Mariat Pantai, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya Elli Makmini, Kamis siang, 18 September 2025 mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya melaporkan Jumala terkait kepemilikan tanah seluas 80×100 meter persegi.

Kuasa hukum Ellie Makmini, Helly Nauly mengatakan bahwa tanah milik kliemnya telah diklaim oleh pihak lain. Karenanya klirn kami melaporkannya ke Polda Papua Barat Daya.

Helly Nauly menyebut, faktanya, setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong melakukan pengukuran ulang di tanah milik Ellias Makmini terdapat kepemilikan ganda.

” Kami sangat menyayangkan apa yang telah terjadi. Kami khawatir ini akan memicu konflik antara pemilik hak ulayat dan masyarakat lain,” ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa diatas tanah milik Ellias Makmini terdapat sertifikat ganda. Inilah yang sangat kami sayangkan.

Selain Jumala, orang yang mengklaim bahwa tanah seluas 80×100 meter persegi di jalan Melati kompleks pasar Mariat Pantai Kabupaten Sorong adalah miliknya, kata Helly Nauly, pihak BPN Kabupaten Sorong yang menerbitkan sertifikat pun turut kami laporkan.

” BPN Kabupaten Sorong sewenang-wenang menerbitkan sertifikat kepada pihak lain,” ucapnya.

Pengacara yang akrab disapa Elli Nauly itu berharap, BPN Kabupaten Sorong kedepannya lebih jeli dalam menerbitkan sertifikat kepada pihak manapun. Apalagi tanah yang ada di kompleks pasar Mariat Pantai dan sekitarnya.

Helly Nauly mengingatkan bahwa kliemnya Ellias Makmini memiliki tanah seluas 40 hektar di kawasan tersebut.

” Bagi pihak perorangan atau kelompok yang ingin menguasai tanah di situ sebaiknya berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat Ellias Makmini dan keluarga atau Ketua LMA Malamoi Kabupaten Sorong agar nantinya tidak menimbulkan masalah,” tambahnya.

Lebih lanjut Elli Nauly mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Pertanahan Papua Barat. Jawaban Kakanwil Peetanahan Papua Barat bahwa pihaknya tak segan-segan membatalkan sertifikat tanah yang overlap.

Dia berharap, BPN Kabupaten Sorong dan pihak Jumala hadir pada pertemuan di Polda Papua Barat Daya pada hari minggu sore, pukul 15.00 WIT untuk memberikan klarifikasi sehingga bisa diketahui fakta yang sebenarnya.

PENULIS : EDI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here