Beranda Hukum Tak Mampu Tunjukan Bukti, Kuasa Hukum LS Minta Majelis Hakim PN Sorong...

Tak Mampu Tunjukan Bukti, Kuasa Hukum LS Minta Majelis Hakim PN Sorong Tolak Gugatan PT BJA

199
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Sidang perkara perdata nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son antara Ronald L. Sainuddin sebagai penggugat melawan tergugat Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite dengan agenda mendengar kesimpulan dari penggugat dan tergugat telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (16/9/2025).

Dalam sidang yang digelar secara e-Court itu, baik pihak penggugat dan tergugat telah memasukkan kesimpulannya.

Kuasa hukum tergugat, Simon Maurits Soren dalam kesimpulan, memohon agar majelis hakim PN Sorong menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sebab perkara ini telah menjadi sorotan publik yang meluas.

Dalam kesimpulan tergugat, Simon Soren katakan didasarkan pada fakta dalam persidangan bahwa Ronald L. Sainuddin tidak memiliki legal standing sebagai penggugat, karena yang memiliki pelepasan tanah adat atas nama pribadi Paulus George Hung. Bukan dilepas buat perusahaan PT Bagus Jaya Abadi.

Ronald L. Sainuddin bukanlah pihak yang memegang alas hak berupa pelepasan tanah adat yang dikeluarkan oleh Willem R. N. Buratehi / Bewela pada tahun 2013 dengan luasan 82.000 Meter persegi atas Izin Reklamasi yang dimiliki.

Dalil tergugat sangat jelas berdasarkan fakta di dalam persidangan. Dimana tergugat menilai pihak penggugat Ronald L. Sainuddin tidak mampu membuktikan dalil gugatan yang dimasukkan terkait kepemilikan tanah di Suprauw seluas 82.650 Meter persegi berdasarkan pelepasan Hak Atas Tanah Adat No. 593.8/03/2013 yang ditanda tangani pada tanggal 11 Februari 2013 dari Jan PJ Buratehi/Bewela dan Willm RN Buratehi/Bewela yang terletak di jalan Kapitan Patimura Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

“Termasuk Tanah objek sengketa seluas 6.600 M2 yang terletak di jalan Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladumes, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, dengan batas di sebelah Barat berbatasan dengan HGB Penggugat, sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Adat Bewela, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut dan sebelah Utara berbatasan dengan PT. Vitas Samudera dan Tanah Adat Bewela, “Simon Soren saat memberi keterangan pers kepada wartawan di salah satu kafe di Kota Sorong, Rabu (17/9/2025).

Simon Soren katakan penggugat pun tidak mampu membuktikan status kewarganegaraan Indonesia dari Paulus George Hung sebagai warga negara Indonesia.

.0Sebab Simon Soren katakan, dalam eksepsi tergugat baik konversi dan rekonvensi yang diajukan tergugat sudah sangat jelas. Yang mana tergugat meminta penggugat untuk membuktikan status kewarganegaraan Paulus George Hung sebagai Warga Negara Indonesia.

“Jadi mulai dari mediasi hingga pengajuan kesimpulan, penggugat tidak mampu membuktikan status kewarganegaraan Paulus George Hung sebagai warga negara Indonesia, ” kata Simon Soren.

Ketika status kewarganegaraan tidak bisa dibuktikan oleh penggugat, maka dengan sendirinya hak kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh Paulus George Hung menyalahi UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.

“Jadi sudah sangat jelas penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan,” kata Simon Soren.

Sebab sesuai Undang – Undang RI nomor 5 Tahun 1960 menegaskan warga negara asing tidak bisa mempunyai hak milik akan Tanah. Dan penggugat tidak mampu membuktikan hak kepemilikan atas tanah yang diklaim, dan keabsahan izin reklamasi yang dimiliki.

Kemudian berdasarkan alat bukti yang tergugat ajukan, Simon Soren katakan diatas tanah yang diklaim milik penggugat telah ada Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Vitas, dan bukti hak milik PT Salawati Motor.

“Klaim kepemilikan oleh penggugat sudah sangat jelas memenuhi unsur penyerobotan atas tanah, ” tutur Simon Soren.

Kemudian dalam fakta persidangan turut terungkap pula bahwa izin prinsip reklamasi yang di miliki PT Bagus Jaya Abadi telah terbantahkan dalam persidangan. Dimana mantan Wali Kota Sorong Lamberthus Jitmau mengaku tidak pernah menandatangani Izin Prinsip Reklamasi yang dimiliki PT BJA.

Simon Soren sangat yakin, pernyataan mantan Wali Kota Sorong bahwa hanya menandatangani satu izin prinsip Reklamasi selama masa jabatan adalah sesuai fakta yang diketahui. Sehingga sangat tidak etis, bila kemudian pernyataan mantan Wali Kota Sorong dalam ruang sidang dipelintir bahwa mantan wali kota Sorong membuat keterangan palsu.

Pihak tergugat tentu sangat berharap, Simon Soren sampaikan agar majelis hakim tetap tegak lurus, sehingga tidak hanya menyoroti kurang pihak saja. Namun lebih dari itu putusan majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

“Saksi yang telah kami tergugat hadirkan sudah sangat jelas dan berkompeten, sehingga saya pikir bahwa duduk perkara sudah sangat jelas dan terang, ” kata Simon Soren.

Putusan Majelis Hakim PN Sorong, Simon Soren tambahkan sangat menentukan masa depan Kota Sorong secara umum dan Provinsi Papua Barat Daya secara khusus. Hal ini dikarenakan putusan yang diambil bisa berdampak atas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya dan keberadaan masyarakat di pesisir pantai Suprauw hingga Saoka.

“Kami dari pihak tergugat berharap majelis hakim bukan memilih posisi aman namun bisa dengan tegas menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, ” kata Simon Soren penuh harap.

Sebagai penutup, Simon Soren turut ikut mencermati langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum PT BJA yang menduga mantan Wali Kota Sorong telah membuat keterangan palsu di muka sidang dengan membuat laporan polisi ke Polda Papua Barat Daya.

Simon Soren sangat mendukung Polda Papua Barat Daya untuk mengusut langkah hukum yang diambil pihak PT BJA, temasuk pula laporan yang dialamatkan pula kepada pihak PT BJA.

“Kami berharap bukan hanya laporan PT BJA yang diproses. Namun laporan – laporan polisi dan status reklamasi yang dikliam oleh Paulus George Hung harus patut pula diselidiki. Terlepas dari laporan kami soal dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh masyarakat pun harus pula ikut ditindaklanjuti. Sehingga semua menjadi jelas, sehingga tidak ada kesan, ibaratnya orang bernyanyi akapela di dasar laut, sebab nyayiannya tidak akan terdengar,” kata Simon Soren.

PENULIS. : JASON

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here