Kota Sorong, mediabetewnews.com – Tambang emas milik haji Bakri, warga Sausapor, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya diduga tak memiliki izin resmi. Karena tidak memiliki izin tambang tersebut berpotensi melanggar hukum.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Ronald Kondjol menyebut bahwa tambang emas ilegal sangat merugikan negara sebab tidak ada pemasukan dari sektor pajak dan retribusi.
” Keberadaan tambang emas ilegal merusak tata kelola pertambangan yang seharusnya diatur ketat,” ujarnya, Selasa, 16 September 2025.
Ia juga menyebut lemahnya pengawasan dari APH memberi ruang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.
Disinyalir, penambang emas ilegal si kabupaten Tambrauw menjual hasil tambangnya seharga Rp 1.400.000 per gram.
” Kondisi ini jelas sangat menguntungkan penadah, tapi merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ronald.
Ia mendesak aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan. Tak hanya itu, pihak lain yang terbukti menjalankan praktik menampung emas hasil tambang ilegal harus ditindak tegas.
” Ketegasan aparat kepolisian sangat untuk mencegah preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,” kata Ronald.
Ia menegaskan bahwa dewan adat Papua akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral menjaga hak-hak masyarakat adat.
” Kami tidak anti investasi, tapi semuamya harus sesuai aturan. Jangan sampai tanah adat dieksploitasi secara brutal tanpa memberi manfaat bagi orang asli Papua,” tuturnya.
PENULIS : EDI