Beranda Hukum Mantan Walikota Sorong Dilaporkan ke Polda PBD, Diduga Beri Kesaksian Palsu

Mantan Walikota Sorong Dilaporkan ke Polda PBD, Diduga Beri Kesaksian Palsu

184
0
BERBAGI

SORONG,mediabetewnews.com – Mantan Wali Kota Sorong, Lamberthus Jitnau diduga memberi kesaksian palsu di bawah sumpah di muka Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Tima Kuasa Hukum PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) , Albert Frassitio bersama Mardin mendatangi SPKT Polda Papua Barat Daya, Sabtu (13/9/2025).

Bila dihitung, empat hari sejak, mantan Walikota Sorong, Lamberthus Jitmau memberi keterangan sebagai saksi di muka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong dalam perkara Gugatan Perdata sengketa kepemilikan tanah nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son antara Ronal L. Sanuddin melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus, dan Tinje Sambite.

“Hari ini, tertanggal 13 September 2025, kami dari Tim Kuasa Hukum PT Bagus Jaya Abadi dari Kantor Hukum M. Yasin Djamaluddin dan Rekan melaporkan LJ yang merupakan Mantan Wali Kota Sorong, ” kata Albert Franssitio didampingi Mardin sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dari SPKT Polda Papua Barat Daya.

Laporan polisi tersebut, kata Albert Franssitio, berisi tentang laporan keterangan LJ sebagai saksi pada tanggal 9 September 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Sorong. Yang mana menurut Kuasa Hukum PT BJA, keterangan LJ sebagai saksi memuat unsur keterangan palsu di bawah sumpah di muka persidangan.

“Kami telah melaporkan LJ, mantan Wali Kota Sorong. Dimana LJ telah memberi keterangan sebagai saksi di muka persidangan pada tanggal 9 September 2025. Dimana menurut kami keterangan LJ tersebut tentang dugaan memberi keterangan palsu dibawa sumpah di muka persidangan, ” ucap Albert Franssitio menegaskan.

Menurutnya, LJ telah memberi keterangan palsu terkait Bukti P – 10 yakni Surat Izin Prinsip Wali Kota Sorong nomor 556/356, Perihal Izin Prinsip tertanggal 24 Oktober 2013 dengan berhologram Garuda kepada Direktur PT Bagus Jaya Abadi palsu.

Bukti P – 11 Surat Izin Lokasi Reklamasi nomor 556.1/05 yang dikeluarkan Walikota Sorong tertanggal 26 Oktober 2016.

Bukti P – 12 Surat Keputusan Walikota Sorong nomor 545/ 158/ 2014 pertanggal 15 Desember 2014 tentang Izin Lingkungan Atas Kegiatan Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Suprauw Kota Sorong,

Bukti P – 13 , Surat Keputusan Walikota Sorong nomor 188.45/122/2013 tentang Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Usaha dan Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw di Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat oleh PT Bagus Jaya Abadi tertanggal 04 November 2013

Dan Bukti P – 14, Keputusan Walikota Sorong nomor 188.45/124/2013 tentang Pemberian Izin Lingkungan Atas Kegiatan Reklamasi Pantai Suprauw di Kelurahan Tanjung Kasuari, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat tertanggal 07 November 2013 palsu.

“Sehubungan dengan bukti P – 10 izin prinsip, bukti P – 11 izin lokasi, bukti P – 12 , P 13 , P14 berupa keputusan walikota Sorong yang mana diterbitkan dan ditandatangani LJ pada saat masa jabatannya sebagai Wali kota Sorong, ” kata Albert Franssitio.

Tadi setelah membuat Laporan Polisi, lanjut Albert Franssitio, pihaknya langsung dimintai keterangan awal dan telah melampirkan bukti – bukti.

“Kami tentu berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan kami. Tadi kami sudah lampirkan pula bukti – bukti berupa rekaman keterangan LJ selama persidangan sebagai saksi, ” kata Albert Franssitio.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Albert Fransitio katakan di dalam ruang sidang, Lambert Jitmau dimintai keterangan sebagai saksi yang pertama. Yang mana Lambert Jitmau menerangkan bahwa bukti P – 10 sampai dengan P – 14 tersebut dipalsukan dan saksi sama sekali tidak menandatangani izin prinsip dan izin lokasi reklamasi.

“Nah terhadap keterangan tersebut, kami selaku kuasa hukum PT Bagus Jaya Abadi sangat dirugikan, ” ungkap Albert Fransitio didampingi Mardin kepada wartawan di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sorong, Rabu (10/9/2025).

Dari kesaksian mantan Walikota Sorong ini, Albert Fransitio katakan ada dua konsekwensi hukum yang akan timbul, karena keterangan saksi tersebut diucapkan atau diterangkan di dalam muka persidangan.

Konsekwensi pertama, Albert Fransitio sampaikan, apabila keterangan saksi tersebut merupakan keterangan yang benar, dilihat, diketahui dan didengar oleh saksi mata, maka keterangan tersebut merupakan keterangan yang benar artinya bisa menimbulkan fakta persidangan.

Konsekuensi hukum yang kedua, kata dia, apabila keterangan tersebut memuat unsur kebohongan atau palsu, maka keterangan tersebut dapat dikategorikan keterangan palsu sebagaimana ketentuan pasal 242 KUHP,

“Menurut hemat kami bukti P – 10, P – 11, P -12, P – 13, dan P – 14 sampai dengan saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bukti P – 10 sampai P – 14 merupakan dokumen palsu atau dokumen yang memuat tanda tangan palsu, ” kata Albert Fransitio menegaskan.

Mengingat bahwa saksi Lambert Jitmau, lanjut Albert Fransitio, di dalam keterangan saksi menantang untuk menelusuri dan mengusut bukti tersebut. Maka pihak PT BJA sangat siap untuk menjawab tantangan Lambert Jitmau tersebut.

“Nah atas keterangan saksi Lambert Jitmau tersebut kami telah mengajukan permohonan penetapan keterangan palsu atas keterangan saksi Lambert Jitmau dalam sidang Perkara nomor 57/Pdt.G/2025/ PN Son tertanggal 10 September 2025 ditunjukkan kepada Ketua PN Sorong Cq. ketua Majelis hakim yang mengadili perkara nomor 57/Pdt.G/2025/PN Son dengan tembusannya, kami tembusnya kepada Kapolda Papua Barat Daya, Kapolres Sorong Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong,” ucap Albert Fransitio sembari menunjukkan tanda terima surat.

Keterangan Saksi Lamberthus Jitnau Persidangan

Lambert Jitmau dihadirkan oleh tergugat Labora Sitorus untuk memberi keterangan soal Izin Reklamasi seluas 12 Hektar di Tampa Garam Suprau, Kota Sorong. Hal ini dikarenakan izin reklamasi turut dimasukkan oleh penggugat Ronald Sanuddin sebagai bukti surat atas kepemilikan tanah yang diklaim milik Paulus George Hung atau yang biasa dikenal dengan nama Mister Ting dengan didasari Surat Pelepasan Tanah Adat nomor 593.8/03/2013 yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2013 dari Jan P Buratehi/Bewela dan Willim RN Burethi/Bewela yang terletak di Jalan Kapiten Pattimura Kelurahan Suprau, Distrik Maladumes, Kota Sorong.

Saat memberi kesaksian, Lambert Jitmau yang menjabat sebagai Wali Kota Sorong pada periode pertama tahun 2012 sampai 2017 mengaku tidak pernah mengeluarkan izin prinsip reklamasi di Tampa Garam Suprau. Setahu Lambert Jitmau hanya pada periode kedua dari 2017 hingga 2022 saja yang dikeluarkan izin reklamasi.

Lambert Jitmau dengan tegas mengatakan tidak pernah tanda tangan izin prinsip dan izin reklamasi Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tertanggal 04 November 2013, Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 545/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014 dan Izin reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016.

Lambert Jitmau dihadapan Ketua majelis hakim PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw didampingi Bernard Papendang dan Lutfi Tomu mengaku baru tahu ada surat prinsip nomor 188.45/122/2023 tertanggal 04 November 2013 , Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 544/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014 dan Izin Reklamasi nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016 sejak perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.

“Saya baru tahu, saat perkara ini bergulir sekitaran beberapa bulan terakhir ini saja, ” aku Lambert Jitmau.

Mantan Wali Kota Sorong sebelum menutup kesaksian di depan majelis hakim meminta kepada kuasa hukum penggugat, Mardin dan Albert Fransitio meminta agar Mister Ting menemuinya untuk mengklarifikasi.

Usai sidang, Lambert Jitmau kepada wartawan mengatakan selama 25 tahun telah membangun Kota Sorong. Dan selama dua periode menjabat sebagai Wali kota Sorong dirinya hanya mengeluarkan satu surat izin prinsip untuk reklamasi.

“Saya selama 25 telah betul – betul mengabdi untuk membangun Kota Sorong. Dan terakhir selama dua periode saya menjabat sebagai wali kota Sorong dari sekitar kilometer O sampai 18 saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi seluas 50 hektar di Tembok yang hari ini digunakan anak muda untuk pacaran, ” ungkap Lambert Jitmau.

Prosedur reklamasi, Lambert Jitmau katakan Mr Ting harus datang menemuinya sebagai Wali Kota dengan membuat permohonan. Nanti dari situ barulah, Wali kota memanggil OPD terkait untuk membuat kajian.

“Setelah sudah ada kajian, barulah saya mengeluarkan izin prinsip. Izin inilah yang kemudian menjadi awal untuk izin lainnya hingga keluar izin reklamasi, ” ucap Lambert Jitmau.

Dikatakannya, kedatangan dirinya hanya untuk memberi keterangan bahwa sesungguhnya dirinya tidak mengeluarkan izin reklamasi yang di tembok dofior saja. Lain dari itu, dirinya tidak tahu.

“Karena pada dasarnya, reklamasi yang dikeluarkan di tempat yang berdampak besar pada dasarnya, orang itu harus datang menemui dan menyakinkan saya sebagai kepala daerah pada waktu itu. Tapi tidak pernah datang menemui saya,” kata Lamberthus Jitmau.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here