Beranda Hukum Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRK Nabire

Dua Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRK Nabire

191
0
BERBAGI

Nabire, mediabetewnews.com – Kejaksaan Negeri Nabire resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Sekretariat DPRK Nabire, Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka diumumkan pada Senin (08/09/2025) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Moh. Harun Sunadi, SH, MH.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya manipulasi dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang melibatkan 39 peserta diantaranya 25 orang anggota DPRD, 8 orang ASN setempat serta 6 staf keuangan.

Manipulasi dilakukan dengan memalsukan tiket pesawat, boarding pass hingga tagihan hotel yang tidak sesuai fakta.

“Dua orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu pejabat yang menandatangani pencairan anggaran. Mereka tahu dokumen yang diajukan fiktif namun tetap menandatangani sehingga anggaran bisa dicairkan secara melawan hukum,” tegas Kajari Nabire.

Dari total anggaran perjalanan dinas sekitar Rp. 2 miliar, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp. 896.474.450.

Fakta penyidikan menunjukkan, para tersangka hanya berada di Batam selama 3 hari tetapi menerima pencairan biaya perjalanan selama 5 hari.

Dua tersangka yang ditetapkan masing – masing “DK” selaku Pengguna Anggaran (PA), menerima Rp. 39 juta dan “AG” selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), menerima Rp. 32 juta.

Keduanya dijerat Pasal – 2 dan Pasal – 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Hingga penetapan tersangka,  jaksa penyidik telah memeriksa kurang lebih 22 saksi pada tahap penyelidikan dan 10 saksi tambahan di tahap penyidikan serta melakukan proses verifikasi terhadap 490 bundel dokumen pertanggung jawaban guna menguji kebenaran penggunaan anggaran.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami tangani perkara ini secara sistematis. Semua dokumen diperiksa satu per – satu, apakah benar uang digunakan sesuai aturan atau justru dipalsukan,” ujar Kajari.

Selain perkara korupsi DPRK dimaksud, Kejari Nabire juga tengah menangani dugaan penyalahgunaan dana BLUD RSUD Nabire dan perkara besar kredit fiktif di Bank Papua senilai Rp.122 miliar.

Terkait itu, Kejaksaan Negeri Nabire menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi di wilayahnya.

“Kami bekerja detail dan hati-hati, agar penegakan hukum benar-benar memberikan kepastian serta menyelamatkan keuangan Negara,” pungkasnya.

Penulis : Chl/Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here