Kota Sorong, mediabetewnews.com – Pengadilan Negeri Sorong dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara, dan denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Edwin Erlando Takaria.
Sementara terdakwa Redondo Vatican Lewotolok mendapat vonis 7 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara.
” Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ucap hakim Bernadus Papendang dalam sidang yang digelar, Rabu, 04 September 2025.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, jaksa penuntut umum Katrina Dimara menuntut terdakwa Edwin Erlando Takaria 11 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Dalam tuntutannya juga JPU Katrina Dimara menuntut terdakwa Redondo Vatican Lewotolok 10 tahun penjara, denda 800 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.
Warga jalan Kusuma Wijaya Kelurahan Kofkerbu, Distrik Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya itu diketahui menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran didakwa melakukan tindak pidana narkotika.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekira pukul 17.30 WIT, tepatnya di depan toko Ulfa Kurnia, jalan jendral Ahmad Yani, terdakwa Redondo Vatican Lewotolok kedapatan oleh saksi Abdullah, anggota satresnarkoba polresta Sorong Kota mengambil 55 paket ganja dari salah satu jasa penitipan kilat.
Sementara terdakwa Edwin Erlando Takaria berperan sebagai penyuruh terdakwa Redondo Vatican Lewotolok mengambil paket ganja.
Dalam persidangan keduanya didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Edi