Beranda Hukum Mendengar Putusan 10 Tahun Penjara, Terdakwa TPPO Tersenyum Merekah

Mendengar Putusan 10 Tahun Penjara, Terdakwa TPPO Tersenyum Merekah

235
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO, Irmayanti alias mami Eci seusai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong yang menyidangkan Perkara Pidana Nomor : 95/Pid.Sus/2025/PN SON tersenyum manis seperti tidak merasa terbeban dengan putusan Majelis Hakim.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yajid, SH yang dibantu dengan Hakim Anggota Hatija Averien Paduwi, SH dan Lutfi Tomu, SH.

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan terdakwa Irmayanti alias Mami Eci tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu  Penuntut Umum.

Selain itu juga menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair  3 (tiga) bulan kurungan, dan membebankan  Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Anak Korban ANSP sesuai dengan hasil perhitungan LPSK yakni sebesar Rp. 128.201.500,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Seribu Lima Ratus Rupiah), dengan ketentuan apabila  restitusi tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Untuk diketahui, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Irmayanti alias Mami Eci dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan terdakwa juga dibebani untuk membayar restitusi kepada anak korban ANSP sesuai dengan hasil perhitungan LPSK yakni sebesar Rp128.201.500,- (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Seribu Lima Ratus Rupiah), apabila terdakwa tidak mampu membayar restitusi maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa dan melelang harta itu untuk menutupi pembayaran restitusi tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda dimaksud, maka terdakwa dikenai pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here