Beranda Lintas Papua Enam Belas Orang Terduga Aksi Anarkis Pemindahan Tahanan Makar Dibebaskan

Enam Belas Orang Terduga Aksi Anarkis Pemindahan Tahanan Makar Dibebaskan

102
0
BERBAGI

Kota Sorong, mediabetewnews.com – Kepolisian Resor Kota Sorong akhirnya membebaskan 16 orang yang di duga terlibat dalam aksi anarkis pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2025.

Enam belas orang yang dibebaskan antara lain MR (27), DA (22), RQ (27), AN (33), JW (23), WP (23), YK (15); AH (19), RD (17), AD (26), SM (25), JI (20), YW (32), SA (42), RI (21) dan AK.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD), Mesak Mambraku mengatakan, untuk mencari solusi atas terjadinya aksi anarkis kemarin pihaknya telah melakukan koordinasi dengan wali kota Sorong dan juga forum lintas suku asli Papua.

” Untuk meredam situasi di kota Sorong kami meminta agar 16 orang yang ditahan segera dibebaskan,” ujarnya, Jumat, 29 Agustus 2025, malam

Mesak menyebut, dari 30 yang ditahan, 16 orang telah dibebaskan. Lainnya yang belum dibebaskan akan kita koordinasikan lagi.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya berupaya menjaga konduaifitas kota Sorong dengan cara meredam situasi yang ada.

” Terkait masalah hukum, nantinya kita akan melakukan upaya hukum. Sebagai lembaga negara kita juga akan menggunakan kewenangan sebagai lembaga kultur tentunya akan memberikan pertimbangan ke lembaga penegak hukum lainnya,” kata Mesak Mambraku.

Pada kesempatan itu juga, kuasa hukum Koalisi Advokat Papua Barat Daya, Simon Soren menyebut dati 33 orang yang ditahan, 16 telah dibebaskan, sedangkan 7 orang masih ditahan.

Ia pun menyebut bahwa tim koalisi advokat tetap akan fokus pada proses penegakan hukum.

” Jika nanti tidak terbukti maka yang telah dan belum ditetapkan sebagai tersangka harus dibebaskan,” ujar Simon Soren.

Simon Soren menambahkan, tim koalisi advokat Papua Barat Daya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Alumnus Fakultas Hukum Unamin Sorong itu berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan agar teman-teman yang ditahan dibebaskan.

Simon Soren menyebut bahwa alasan 16 orang dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana.

” Kalau tidak terbukti maka 1×24 jam mereka harus dibebaskan,” ucapnya.

Sementara rekan sejawat Simon Soren, Ambrosius menambahkan, teman-teman yang masih ditahan di rutan polresta Sorong Kota disangkakan dengan pasal 170 KUHP.

Bahkan salah satu yang telah ditetapkan tersangka, yakni YM dituduh melakukan perusakan dikediaman guberbur Papua Barat Daya.

Sebelumnya aksi anarkis pemindahan tahanan makar ke Makassar terkadi di enam titik di kota Sorong antara lain, depan Mall Ramayana, Sorpus, Jalan Jenderal Sudirman (Jalan Baru), Puncak Arfak, Km 12, Aspen.

Aksi anarkis tersebut membuat sejumlah kantor pemerintahan rusak, termasuk juga kediaman dan mobil dinas gubernur Papua Barat Daya.

Penulis : Edi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here