Beranda Hukum Saksi Penggugat Tak Kompeten, Tergugat Punya Bukti Mr Ting Bukan WNI

Saksi Penggugat Tak Kompeten, Tergugat Punya Bukti Mr Ting Bukan WNI

170
0
BERBAGI

SORONG, mediabetewnews.com – Sidang lanjutan kasus perdata Nomor : 57/PDT.G/2025/PN SON antara Ronal L. Sanuddin selaku Penggugat melawan Samuel Hamonangan Sitorus, Labora Sitorus dan Tinje Sambite selaku Tergugat memasuki agenda pemeriksaan saksi, kali ini saksi yang diperiksa dari penggugat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa 26 Agustus 2025.

Seusai persidangan Kuasa Hukum tergugat, Simon Maurits Soren, SH, MH kepada awak media mengatakan, persidangan tadi dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Beauty Simatauw, SH, MH, dan Kuasa Hukum penggugat Ronal L Sainuddin menghadirkan 2 orang saksi.

Dikatakan Simon Soren, saksi penggugat tidak dapat menjelaskan secara detail alat bukti mulai dari status kewarganegaran Paulus George Hung atau Mr Ting dan juga saksi tidak dapat menjabarkan secara detail ijin reklamasi yang dikeluarkan tanggal 26 Oktober 2016 dan berakhir ditahun 2018.

“Dalam keterangannya kedua saksi, masing-masing secara detail tidak dapat menjelaskan luasan yang dimiliki oleh Paulus George Hung atau Mr Ting dengan luasan kurang lebih 82 meter persegi yang diklain terkait dengan pelepasan yang dimiiki mereka ditahun 2013,” ungkap Simon Soren.

Lanjut Simon Soren, dan yang menjadi pertanyaan kami selaku tergugat adalah mengapa saksi yang dihadirkan penggugat tidak mampu untuk menjawab secara detai setiap pertanyaan dari penggugat terkait status kewarganegaraan Mr Ting yang juga pernah dalam pemeriksaan bukti surat pihak penggugat yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya tidak dapat menunjukan bukti status kewarganegaraan Mr Ting.

Menurut Simon Soren, saksi yang dihadirkan oleh penggugat tidak berkompeten sama sekali dan mereka juga tidak mengerti dengan materi gugatan dari penggugat sehingga tidak dapat menjelaskan secara detail setia pertanyaan yang kuasa hukum tergugat tanyakan.

“Saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat tidak kompeten sama sekali karena mereka ketika itu (tahun 2014) bukan sebagai pelaku sebenarnya, mereka hanya sopir yang ditugaskan untuk menimbun lokasi dan lokasi yang ditimbun tersebut sudah ada tergugat sebelumnya dan dibuktikan dengan adanya tanaman tumbuh yang usianya sudah lebih surat kepemilikan penggugat,” terang Simon Soren.

Diakhir wawancaranya, Simon Soren dengan tegas mengatakan bahwa tergugat telah memiliki bukti yang menyatakan bahwa Paulus George Hung atau Mr Ting bukan Warga Negara Indonesia (WNI), namun kami belum bisa menunjukan bukti itu saat ini, karena itu merupakan konsumsi kami.

“Kami sudah mempunyai bukti yang menyatakan Paulus George Hung atau Mr Ting bukan WNI dan akan kami tunjukan saat persidangan minggu depan di hadapat ketua majelis hakim,” ungkap Simon Soren menutup wawancara.

Penulis : Jason

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here